Kamis, 03 Februari 2011

PERTAMINA DIMINTA IKUT ANDIL TANGANI MASALAH WKP




Masalah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Perta-mina yang sudah terjadi sejak Kelurahan Kampung Satu dimekar-kan memang tidak akan ada jalan keluar yang jelas selama Pertamina, Pemkot dan masyarakat tidak duduk bersama untuk menyelesaikan kasus WKP.
Demikian yang disampaikan anggota Komisi I DPRD Tarakan Kaharudin Arief Hidayat kepada Koran Kaltim kemarin (01/02). “Masalah ini memang sudah sangat lama dan bukan masalah kecil, Pertamina pun sebagai pemilik WKP tidak pernah mengupayakan untuk mempertahankan lahan miliknya dengan serius, apakah akan dilaku-kan pertemuan dengan warga dan Pemkot,” ujarnya.
Arief (Sapaan akrab Kaharudin Arief Hidayat) mengatakan Perta-mina sebaiknya hanya duduk dan menunggu Pemkot yang menyele-saikan masalah, jika Pertamina memang menginginkan permasa-lahan WKP ini cepat diselesaikan.
“Jadi kita juga minta tolong Pertamina  juga ikut menjaga titik yang menurutnya batas adalah batas WKP. Jadi silakan Pertamina menjemput bola dan membica-rakannya dengan serius, karena kalau tidak  masyarakat akan terus menyebar, sementara kita yang sudah berusaha untuk menghalangi jadi tidak ada gunanya karena tidak ada tindakan tegas dari Pertamina,” imbuhnya
Keseriusan Pertamina diharap-kan Arief adalah dengan mencegah masyarakat membangun melalui surat teguran atau memberikan papan tanda dilarang membangun di semua titik WKP yang ada.
“Pertamina harus menunjukkan keseriusannya. Yang kita perlukan itu hanya keseriusan saja, Acuan WKP jelas tidak boleh ada pem-bangunan berjarak kurang dari 500 meter dari WKP. Dan Pertamina harus sudah mulai menata dengan mengirimkan surat teguran atau memberikan papan tanda di sejumlah titik WKP,” kata Arief lagi.
Mengenai beberapa rumah warga di WKP yang sudah memiliki sertifikat, Arief menilai Pemkot dan Pertamina seharusnya sudah mulai mempersiapkan akan menyerah-kan atau mengganti rugi lahan.
“Artinya bisa saja oleh Pemkot dan Pertamina menyerahkan, karena itu juga bukan sudah wilayah WKP, kan masayarat sudah memiliki sertifikat, entah nanti ada kebijakan akan diganti rugi atau dipindahkan. Nah sekarang yang jadi masalahnya adalah siapa yang akan mengganti rugi jika memang ada ganti rugi, sedangkan Pertamina mengklaim memiliki dan Pemkot pun terhambat aturan yang berlaku,” lanjut Arief.

Jika memang Pertamina tetap akan melakukan pengembangan pertambangan meskipun permasa-lahan belum diselesaikan, dan warga tetap tidak mau pindah, Arief tetap mengharapkan Pertamina tidak serta merta melakukan hal itu, mengingat jangan sampai pengem-bangan yang dilakukan ini hanya sebagai alasan dalam rangka mengamankan yang aset Pertamina.
“Semua ini kan sama-sama bersalah, Pertamina mengklaim miliknya, masyarakat juga meng-klaim. Tapi masalahnya Pertamina tidak pernah memberikan pemberi-tahuan atau teguran sebelumnya di satu sisi juga pengawasan dari Pemkot juga kurang, jadi jika masyarakat merasa memiliki dan membeli dari pemilik terdahulu, yang notabene adalah mantan pekerja di WKP atau oknum kan menurut masyarakat sah dan dibenarkan,” ujar Arief.

Saat ini, seharusnya Pertamina Tarakan mengangkat masalah ini ke Pertamina Pusat di Jakarta, permasalahan tidak melebar. “Pertamina kan merupakan bagian dari pemerintah walaupun memang harus dibicarakan dengan tingkat pusat. Tapi keseriusan memang perlu untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. (saf)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 02 FEBRUARI 2011


SATPOL PP KOTA TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...