Terkait Penimbunan Premium di Gunung Lingkas
Kepala Bidang Perdagangan Disperindangkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno menegaskan, jika pemilik 1.200 liter premium yang diamankan Satpol PP benar-benar menyalahgunakan perizinan sesuai keputusan pengadilan, maka izin yang digunakan HJ akan dicabut.
“Yang jelas, sesuai aturan izin tidak boleh dipindah tangankan,” katanya kepada Radar Tarakan kemarin.
Dari pantauan stafnya di lapangan, warga RT 07 nomor 44 Kelurahan Gunung Lingkas bernama FK itu memang menunjukkan izin penjualan dan penyimpanan bahan bakar minyaknya, namun izin tersebut merupakan milik HJ yang merupakan pemilik kios. FK pun berdalih bekerja sama dengan HJ untuk mengamankan premium miliknya.
“Kalau memang kerja sama kan harus dibuktikan dengan MoU (Memorandum ofUnderstanding) yang tertuang dalam hitam diatas putih dan dia (FK, Red) tidak bisa buktikan itu,” kata Untung.
Sejauh ini dirinya memang belum bertemu dan melihat langsung lokasi penggrebekan itu, namun dia menekankan, dugaan penimbunan yang dilakukan oleh FK sangat ditentang oleh aturan, salahsatunya adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 3 tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengendalian, penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Kalau benar menimbun berarti dia sudah melanggar aturan, tapi kita akan tunggu putusan pengadilan. Kalau benar-benar terbukti kita akan cabut izinnya,” ujar Untung lagi.
Diberitakan Sabtu siang (29/1), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan menggerebek salahsatu rumah warga di bilangan Jl. Kusuma Bangsa RT 07 nomor 44 Kelurahan Gunung Lingkas. Di rumah sebanyak 1.200 liter premium yang masih tersimpan dalam 6 drum diamankan Satpol PP Tarakan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengungkapkan, pemilik premium tersebut merupakan milik seorang warga bernama FK yang bermitra dengan kios Sehati. Namun dari pantauan Satpol PP, FK disinyalir melakukan indikasi penyalahgunaan izin yang dikeluarkan Pemkot Tarakan.
“Memang benar ada izin, tapi disalahgunakan atau tidak sesuai dengan tempat yang ada di izin tersebut,” kata Dison kepada wartawan, kemarin.
Memang, saat penggerebekan berlangsung, FK hanya bisa menunjukkan 2 izin. Yakni Surat Izin Usaha Penjualan Bahan Bakar Minyak (SIUP-BBM) dengan nomor izin 510/16/SIUP-BBM/Disperindagkop dan UMKM dengan alamat usaha Jl Yos Sudarso Gang Ramayana RT 03 Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah dan Surat Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (SIUP-BBM) dengan nomor izin 510/14/SIUP-BBM/Disperindagkop dan UMKM dengan alamat yang sama. Namun yang menjadi tanda tanya petugas, penyimpanan justru ditempatkan di kediaman FK di Gunung Lingkas.
“Kita juga sudah berkomunikasi dengan Disperindagkop dan UMKM soal penggerebekan ini sehingga kita langsung mengamankannya,” kata Dison yang juga memimpin langsung penggerebekan. Sebelum melakukan penggerebekan, kata Dison, pihaknya terlebih dahulu melakukan pantauan. Pantauan ini diawali keresahan warga yang menyoal antrian panjang di SPBU, mengeluhkan kehabisan stok bensin dan adanya indikasi pengisian premium menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4 berkali-kali.
“Setelah bukti cukup kita langsung ke lapangan dan terbukti ada 6 drum yang tersimpan di sana (kediaman FK, Red.). Artinya, usaha-usaha yang dilakukan selama ini illegal sehingga kami tahan,” katanya.
“Kami juga sudah memberikan surat panggilan agar FK hadir pada hari Senin (besok 31/1,Red.) untuk diperiksa lebih dalam. Dalam pengakuan sementara, dia (FK, Red) menjualnya di kios yang dia ambil di APMS. Tapi ada yang bilang beli di SPBU,” ungkapnya.
Tidak hanya disinyalir menimbun dan menyalahgunakan perizinan, Satpol PP juga menduga adanya perdagangan antar pulau yang dalam aturan tidak diperbolehkan.
“Kami akan dalami ini dan ini sebagai awal agar masyarakat tidak resah lagi dengan kelangkaan BBM,” tandasnya. Lantaran diduga menyalahgunakan perizinan, FK pun harus berhadapan dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 03 tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengendalian penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Kalau melanggar, tentu kita akan tindak sesuai dengan perda yang ada,” tegasnya. Sementara itu, FK mengaku tidak pernah melakukan penjualan di lingkungan sekitar dan menyalurkannya ke kios untuk dijual. “Di sini hanya sebagai tempat pengumpul,” kata pria yang mengaku hanya partner dengan HJ, pemilik kios.
Menanggapi premium milik warganya yang diamankan Satpol PP, Ketua RT 07, Rahmawati mengaku sudah mengetahui aktivitas warganya sekaligus tetangganya itu sejak 6 bulan lalu. Bahkan, wanita yang menggantikan suaminya sebagai ketua RT ini juga mengetahui jika FK memiliki izin lengkap.
“Sebelumnya memang sempat ngomong juga (kalau ada izin, Red.), tapi saya semula berpikir untuk kiosnya saja, tapi kalau soal dia jual kemana saya tidak tahu itu,” ujarnya.(nat)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT, SELASA 01 FEBRUARI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...