Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan bersama tim instansi terkait memusnahkan sebanyak 640 kilogram daging ilegal merek allan asal India, Senin (15/11/2010) di belakang Kantor Balai Karantina yang berada di Jalan Mulawarman.
Pemusnahan daging ilegal dibakar menggunakan alat incenerator milik kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan. Pemusnahan daging ini disaksikan dari berbagai perwakilan instansi terkait, diantaranya Kantor Pelayanan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kantor Adpel, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, Satpol PP, Bandara Juwata Tarakan, dan Polres.
Daging ilegal yang dimusnahkan ini, hasil sitaan dari mulai Juni hingga Oktober 2010, saat dilakukan razia bersama tim gabungan. Alasan daging dimusnahkan ada empat, tidak memiliki dokumen kesehatan, tidak masuk dalam data kementerian pertanian, tidak dilaporkan kepada balai karantina, dan mengandung penyakit kuku dan mulut.
Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Achmad Gozali mengungkapkan, diharapkan dengan adanya pemusnahan daging ilegal ini ada efek jera bagi pemilik daging. "Kami harapkan pemilik daging ini jera dan tidak lagi memperjual belikan ataupun mengkonsumsi daging ini, karena mengandung penyakit kuku dan mulut," ujarnya.. (*)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Junisah
SUMBER KUTIPAN :
SENIN, 15 NOVEMBER 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...