Hari Ini, Disperindagkop
Tarik Seluruh SIUP-MB
Wali Kota Tarakan Udin Hianggio menilai upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Diperindagkop dan UMKM) mengevaluasi izin peredaran dan pengawasan minuman beralkohol merupakan langkah tepat.
“Jadi ada upaya-upaya bagaimana masalah minuman beralkohol ini akan kita coba untuk tinjau kembali dan ini adalah langkah-langkah yang tepat yang diambil oleh Disperindagkop,” kata Wali Kota Udin Hianggio di kediamannya kemarin (17/10).
Sebelumnya diberitakan, Disperindagkop dan UMKM akan segera menarik seluruh perizinan yang pihaknya sudah keluarkan untuk digantikan dengan surat keterangan izin sementara yang wajib digunakan sejak 18 Oktober (hari ini) hingga 25 Oktober nanti.
Dijelaskan Udin, langkah yang akan diambil pemkot melalui Disperindagkop dan UMKN Tarakan tersebut tentu untuk mengevaluasi izin peredaran dan pengawasan minuman beraokohol yang bebeberapa memang di antaranya tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
“Terutama, izin-izin yang ada itu coba ditinjau kembali, apakah sudah dipenuhi. Karena ada kadangkala poin-poin yang tidak dipenuhi oleh yang mendapat izin. Inilah yang akan menjadi salah satu fokus bersama dengan tim di lapangan,” katanya.
Apakah akan mencabut izin-izin yang melanggar ketentuan? “Kalau dia menyalahi ketentuan, lebih baik kita tutup memang, kita tidak izinkan lagi karena sudah menyalahi dapipada ketentuan- ketentuan yang harus dipenuhi dengan benar dalam perda itu,” tegasnya.
Soal efektivitas evaluasi perizinan minuman beralkohol dan evaluasi perda, wali kota meminta kepada seluruh pihak untuk saling memonitor dan menjaga kondusifitas Kota Tarakan yang sedang berjalan, begitu juga dengan upaya pemerintah mengevaluasi perizinan minuman beralkohol dan evaluasi perda mendatang.
“Kita sama-sama, Anda juga harus memonitor, kita juga dari pemerintah akan memonitor, karena kita harus menyadari dampaknya yang sangat jelek itu. Termasuk dalam hal menjaga kondusifitas di kota Tarakan,” imbuh Udin.
Tidak hanya itu, upaya lain yang tengah digagas Pemkot Tarakan adalah rencana akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 07 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tarakan 23/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai memerlukan pertimbangan untuk mendapatkan evaluasi, salah satunya adalah banyaknya pedagang yang dengan bebas menjual minuman beralokohol mereka di tempat umum.
“Kita ini kan berbicara nasional sehingga kita juga harus berpikir matang-matang terutama jika berbicara undang-undang, jadi ada ketentuan-ketentuan lainnya yang harus jadi pertimbangan kita. Terutama dijual bebas, dijual tempat umum, sudah tidak benar itu,” tandas Udin.
Wali kota juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang bekerja untuk memenuhi rencana evaluasi perda yang sudah dinanti-nantik semua pihak.
“Nanti bagian hukum dan dinas terkait yang masuk dalam tim yang akan pelajari itu (evaluasi perda, Red),” tutupnya.
FKUB SAMBUT BAIK
Ketua FKUB Tarakan, KH Zainuddin Dalila kepada wartawan koran ini ini mengatakan, sudah saatnya perizinan minuman beralkohol ini dievaluasi, bahkan diakuinya masyarakat sudah sering menganjurkan agar permasalahan minuman beralkohol ini dipertegas keberadaannya.
“Minuman beralkohol ini kan sudah kita lihat dampak dan kerusakannya sehingga beberapa kali sudah kami menganjurkan agar masalah lebih baik dibuatkan aturan tegas kalau memang tidak bisa dihapuskan,” kata Zainuddin Dalila.
Menurutnya, aturan yang dibuat sebaiknya tidak hanya fokus pada pedagang minuman beralkoholnya saja, peminum yang kerap membuat kegaduhan dan membuat resah masyarakat juga sebaiknya dipertegas dalam pemberian ganjaran hukuman. Zainuddin menegaskan, selama ini yang terjadi ini malah aturan tidak memberikan efek jera kepada peminum, apalagi saat itu memang kedapatan tengah minum minuman beralkohol di tempat umum.
“Saya cenderung yang diatur bukan hanya penjual. Tetapi yang diatur juga adalah mereka yang konsumsi. Selama ini tidak ada hukuman yang tegas , misalnya orang yang kedapatan minum dijalan dia punya hukuman sekian bulan dendanya sekian juga, saya kira itu yang perlu dipertegas,” harapnya.
Pria yang juga ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan ini mengambil contoh lain, saat ini hukuman yang tinggi justru diberikan kepada konsumer narkoba, padahal yang kerap punya andil dalam perkelahian yang berbuntut tawuran adalah warga yang dalam pengaruh minuman beralkohol, sementara denda maupun hukuman yang diberikan terlalu kecil.
“Belum pernah saya dengar orang kerusuhan karena narkoba, belum pernah. Di mana-mana pasti minuman keras, makanya harus diterapkan hukuman berat untuk mereka yang kedapatan minum-minuman ditempat yang sembarang. Bolehlah minum tapi ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah. Silahkanlah tapi yang gak enaknya, minumnya di Sebengkok mabuknya di Markoni, jadi harus tegas,” tandasnya.
Disinggung soal rencana evaluasi perda dalam waktu yang tidak lama ini, Zainuddin menghimbau kepada eksekutor perda ini agar lebih jeli dalam mengevaluasi perda tersebut, apalagi perda minuman beralkohol ini memang diakui sebagai minuman yang banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya.
“Saya menghimbau kepada pemerintah, kepada DPRD, untuk izin-izin yang sudah dikeluarkan pada waktu lalu, kalau ternyata tempatnya dan tidak sesuai dengan aturan jangan berikan lagi izin, harus tegas, Boleh mereka berjualan tapi tolong dicari tempat yang memang jangan ditempat yang dekat tempat umum karena itu tidak mendidik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan Aleksandra H.M. meminta seluruh pemegang SIUP-MB untuk mendaftar ulang dengan mengembalikan asli surat perizinan yang diberikan.
Para pedagang miras di-warning mengembalikan SIUP-MB asli dan melakukan pendaftaran ulang mulai 18 Oktober hingga 25 Oktober. “Tadi siang (kemarin, Red) kita rapat tim terpadu dan kami memutuskan langkah yang akan perlu kami ambil, yang utamanya dalam rangka mendukung terwujudnya situasi kondusif di Tarakan belakangan ini, sehingga SIUP-MB harus ditarik dari peredarannya,” jelas Aleksandria.
Dijelaskannya, seluruh pemegang SIUP-MB ini harus melakukan pendaftaran ulang dengan membawa SIUP-MB asli mereka untuk ditarik dari peredarannya yang dimulai pada tanggal 18 hingga tanggal 25 Oktober mendatang di kantor Disperindagkop UMKM Tarakan dan akan diberikan surat keterangan izin sementara. Penarikan SIUP-MB dari peredarannya ini disebutkan Aleksandria sebagai bentuk evaluasi perizinan yang dinilai telah banyak yang kebablasan, bahkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Saat ini kami menilai banyak yang kebablasan. Perizinannya sudah hampir tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga harus dilakukan penarikan dan digantikan dengan surat keterangan izin sementara,” bebernya.
Surat keterangan izin sementara ini, jelasnya, tidak akan menghambat usaha minuman beralkohol sehingga dapat digunakan sebagai pengganti izin usaha mereka.
“Mereka masih tetap bisa berjualan dengan surat keterangan itu, tapi intinya nanti kami akan seleksi mana-mana yang boleh dan mana yang tidak boleh lagi. Surat keterangan ini tidak akan mengganggu sampai izin yang asli dikeluarkan,” jelasnya.
Kenapa evaluasi ini dipercepat? “Kami tidak mempercepat, tapi kami tarik dulu seluruh perizinan yang punya izin kemudian diserahkan kepada tim. Kemudian kami akan menyeleksi mana yang pantas dan mana yang harus dicabut, kita sesuaikan peraturan yang ada, kalau dibiarkan malah akan mengganggu kondusifitas,” kata mantan Camat Tarakan Tengah itu.
Menyoal pembaharuan izin, Aleksandria mengungkapkan, paling lambat perizinan baru digulirkan pada bulan Januari mendatang sembari menunggu hasil evaluasi tim yang terdiri dari Disperindagkop dan UMKM, Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Sekkot Tarakan, Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan.
“Kami memang sampaikan paling lambat Januari, tapi kami bekerja mulai sekarang untuk melahirkan perizinan baru, tapi mudah-mudahan tidak sampai Januari, saat ini kita berkejaran dengan dengan waktu sehingga harus dikebut,” urai Aleksandria.
Diapun kembali mengimbau kepada seluruh pengusaha minuman beralkohol agar kooperatif mendaftar ulang pada tanggal 18 hingga 25 Oktober mendatang. Jika tidak? “Berarti SIUP-MB-nya bermasalah, kalau mereka tidak memiliki surat keterangan izin semetara setelah tanggal 25 Oktober nanti berarti harus ditindak karena yang berlaku saat itu adalah surat keterangan izin sementara bukan izin mereka yang asli,” tegasnya.(nat)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar diatas) :
TERBIT SENIN 18 OKTOBER 2010
Share |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...