Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Timur, tengah melakukan penataan peredaran minuman keras (miras) sebagai upaya dalam meminimalisasi terjadinya bentuk kriminalitas yang diakibatkan minuman keras.
"Penataan miras diawali dengan pendaftaran ulang seluruh pedagang miras dan mengembalikan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras (SIUP-MB)," kata kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Makro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan Aleksandra HM saat dihubungi Media Indonesia di Tarakan, Sabtu (16/10).
Dia menjelaskan, SIUP-MB tersebut akan ditarik peredarannya mulai 18 hingga 25 Okotber 2010. Para pedagang akan diberikan surat keterangan izin sementara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan situasi kondusif kota Tarakan pascaterjadinya bentrokan massa akhir bulan lalu. "Kami menilai banyak yang kebablasan. Perizinannya sudah hampir tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga harus dilakukan penarikan dan digantikan dengan surat keterangan izin sementara," jelasnya.
Dia mengungkapkan surat keterangan izin sementara tersebut tidak akan menghambat usaha minuman beralkohol sehingga dapat digunakan sebagai pengganti izin usaha mereka. Namun pihaknya akan melakukan seleksi secara ketat pedangan yang berhak mendapatkan izin usaha. (OL-5)
SUMBER KUTIPAN : MEDIAINDONESIA.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...