Senin, 25 Oktober 2010

TAK TERIMA, TETAP DIDENDA


Gara-gara Hambur Sampah


Sidang tindak pidana ringan (tipiring) mengenai sampah yang menghadirkan terdakwa YS dan AZ, siang kemarin (25/10) berlangsung alot. Soalnya, salah satu terdakwa, yakni YS yang didakwa menghambur sampah depan toko M tempatnya bekerja mengaku tak melakukan tindakan yang dialamatkan padanya. Saking tidak terimanya, YS yang duduk di kursi pesakitan lantas berdiri menuju hakim dan menyodorkan beberapa foto tindakan pemulung yang mengais-ngais sampah di depan tokonya.

“Kami punya fotonya pak, mereka yang menghambur kok kita yang merapikan, kalau kita rapikan mereka datang lagi menghambur,” kesal pria muda ini.

Samsuni SH, yang memimpin sidang pun tak mau berpanjang lebar lantas menegaskan perbuatan YS telah melanggar sesuai dengan bukti yang disampaikan Satpol PP Tarakan yang menangkapnya.

“Apapun itu, itu adalah kekeliruan saudara. Memang, orang kalau sudah salah pasti banyak alasannya, artinya saudara yang sial waktu itu, karena saudara kan sudah baca aturannya,” tegas hakim tunggal ini.

Berbeda dengan AZ yang kedapatan kamera Satpol PP telah membuang sampah tidak pada waktunya. Warga Gunung Belah ini justru mengakui kesalahannya dan menerima hasil putusan hakim sebagai pelajaran baginya.
“Mau diapalagi, ini salah saya jadi terima saja sebagai pelajaran kedepan,” ujar pria berambut pendek ini singkat.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya beberapa hari belakangan, halaman toko M tempat YS bekerja memang selalu dipenuhi sampah yang berserakan. Hasil pantauan itulah, pihaknya langsung menjepret aktifitas toko M pada pukul 15.00 Wita minggu lalu. Namun, setelah diinterogasi petugas, diakui YS kala itu sampah baru akan dibersihkan pada pukul 17.00 Wita.

“Persoalannya kan sudah diberikan surat teguran, tapi setelah ditanya, asumsi mereka hanya mengumpul sampah yang berserakan itu jam 5 sore, padahal sampah itu kan tidak dilihat dari jamnya, tapi ketika ada sampah wajib dibersihkan karena akan mengganngu keindahan kota, sedangkan AZ itu kedapatan membuang sampah di Gunung Belah,” jelasnya.

YZ dan AZ pun diputuskan bersalah telah melanggar perda nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan Kota Tarakan dengan hukuman yang berbeda. Jika AZ hanya didenda Rp 100 ribu, YS yang merupakan koordinator kebersihan toko M justru mendapatkan denda lebih besar, Rp 200 ribu.

“Toko M memang sering kedapatan seperti ini, namun kita tetap berharap kedepan tidak seperti ini lagi, tapi kita jaga sama-samalah keindahan kota kita ini,” pungkasnya. (nat)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT SELASA 26 OKTOBER 2010


Share |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...