Pemkot Tarakan melalui Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan berencana akan melakukan pengajuan revisi perda miras Nomor 7 Tahun 2005. Pengajuan revisi perda ini dilakukan karena saat ini ada beberapa bagian di dalam perda tersebut tidak relevan.
"Saat ini perda miras masih dalam penggodokan tim. Kami berharap mudah-mudahan tim kami dapat bekerja lebih cepat sehingga dapat dipaparkan dengan beberapa instansi terkait. Apabila ini selesai akan kami ajukan Raperda miras ini kepada DRPD Kota Tarakan untuk disahkan menjadi Perda," ujar Kepala Disperindkop dan UMKM Kota Tarakan, Alexsandra, Rabu (27/10/2010)
Alexsandra mengatakan, untuk pengajuan raperda miras kepada DRPD Kota Tarakan, pihaknya menargetkan tahun 2011. "Kami targetkan triwulan pertama tahun 2011, raperda miras akan kami ajukan kepada DPRD Kota Tarakan," ujarnya.(*)
SUMBER KUTIPAN : TRIBUNKALTIM.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...