Selasa, 12 Oktober 2010

DIDUGA ADA MIRAS MASUK ILEGAL



Disinyalir lewat malundung dan pelabuhan feri

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kini tengah mengantisipasi masuknya minuman keras (miras) beralkohol dari semua golongan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan RI. “Disinyalir ada miras yang masuk secara ilegal di Pelabuhan Malundung atau Pelabuhan Feri (Juata Laut). Berkaitan ini, pemerintah kota mengharapkan bantuan dari kepolisian maupun dari Satpol PP sendiri,” kata Wali Kota Tarakan Udin Hianggio di ruang Media Centre Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tarakan kemarin (11/10).

Wali kota juga mengakui, saat ini pemkot menghentikan sementara transaksi pengecer miras untuk golongan B dan C yang masing-masing kadar kandungan alkohol mulai dari 6 persen hingga 20 persen dan 21 persen ke atas ke masyarakat untuk dibawa keluar dari tempat pembelian miras tersebut. Sedangkan untuk golongan A (kadar alkohol 5 persen ke bawah) masih dibenarkan karena bukan termasuk barang dalam pengawasan perdagangan lingkup wilayah Indonesia yang ditetapkan Presiden RI. Penghentian ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.
Dikatakan wali kota, selain mengintensifkan pengawasan peredaran miras golongan B dan C, pemerintah kota juga tengah mengevaluasi perizinan para pengecer-pengecer miras di Tarakan.

“Rata-rata perizinan pengecer berakhir Desember nanti, kalau ternyata dari penilaian pemerintah tidak layak menjual, izinnya tidak akan kita perpanjang,” tegasnya.
Menurut wali kota, ada beberapa pengecer miras yang mengantongi izin saat ini sebenarnya tidak layak menerima izin tersebut. “Banyak yang tidak memenuhi syarat bisa menjual. Nanti kalau izinnya sudah habis, kami tegaskan tidak dilanjutkan juga,” kata wali kota.

Mengenai rencana pembentukan tim pengawas peredaran miras di kota ini yang ditetapkan melalui surat keputusan wali kota, Udin Hianggio mengatakan belum lagi dibentuk. Pihaknya masih menunggu masukan dari dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi-Usaha Mikro Kecil Menengah (DPPK/Disperindakop-UMKM) Tarakan. “Meski belum ada tim ini, tapi pengawasan sudah berjalan. Baik dari Satpol PP maupun dinas terkait seperti Disperindakop,” terang Udin Hianggio.

IZIN KEDALUWARSA, TETAP JUALAN MIRAS
Masih beredarnya miras tanpa izin atau ilegal dan aktivitas peredaran miras yang perizinannya sudah berakhir, menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM). Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kota Tarakan Dison SH kepada wartawan koran ini kemarin.
Pernyataan Dison ini bukan sekadar menuding instansi terkait, tetapi kenyataan di lapangan sebagimana hasil razia gabungan Satpol PP dan Polres Tarakan Minggu malam (10/10) lalu, menunjukkan ada dua tempat hiburan malam di Tarakan Utara yang melakukan kegiatan miras secara ilegal.

Dison membeberkan, saat razia di salah satu tempat hiburan malam, Satpol PP menemukan Bir Bintang 63 botol dan Stout 42 botol, karena selama ini tidak memilii izin untuk penjualan miras atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Sementara di tempat kedua, tim gabungan berhasil menyita 16 botol Bir Bintang dan 13 botol Stout. “Sebenarnya dia punya izin tetapi sudah berakhir pada 30 September 2010. Sehingga apapun alasannya, peredaran miras yang dilakukannya di atas 30 September tetap ilegal,” tegas Dison.

Karena salah satu klausal perizinan yang diberikan menyatakan, pemilik harus mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum habis masa berlakunya. Berarti, pada Juni 2010, pemilik tempat hiburan malam ini harus sudah mengajukan perpanjangan izinnya. Tetapi, sampai dengan dirazia Minggu malam kemarin belum ada izin yang baru sebagai pembaharuan.
“Untuk kedua pemilik karoke ini akan kami panggil dan diupayakan sehingga keduanya bisa disidangkan besok (hari ini) dalam tindak pidana ringan,” tegasnya.

Menurut Dison, seyogianya instansi terkait (Disperindagkopin) yang berkompoten dalam menerbitkan perizinan SIUP-MB, harus melakukan pengawasan. Artinya, mereka bisa melihat data mana yang sudah masa berlakunya berakhir tetapi belum diperpanjang dan nama yang masa berlakunya akan berkahir. Kemudian, Disperindagkopin juga melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, selain Satpol PP yang selama ini melakukan mengawasan dan tindakan.

Karena lemahnya pengawasan dimaksud, maka ada oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aktivitas berupa  peredaran miras tanpa izin.(ash/noi)

SUMBER KUTIPAN : SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT : SELASA, 12 OKTOBER 2010


Share |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...