Pol PP Soal Stop Pemotongan Bukit di Griya Persemaian
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dison SH kembali menegaskan, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansinya sebagai penegak peraturan daerah. Terkait penyetopan aktivitas pemotongan bukit (galian C) di kompleks Perumahan Griya Persemaian pada Senin (16/8) lalu sesuai permintaan Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Kota Tarakan lantaran pemilik usaha belum mengantongi izin galian C yang secara khusus dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Saya yakin, Dishutamben Tarakan tidak main-main dalam hal izin sehingga dampak lingkungan juga harus diperhatikan,” kata Dison kepada Radar Tarakan kemarin (17/8). Namun begitu, Dison menegaskan, pihaknya hanya bekerja sebatas menegakkan perda yang menurut Dishutamben, proyek tersebut melanggar persyaratan galian C sehingga harus mengantongi izin dan harus dihentikan. “Kami ini hanya menjaga kemungkinan mereka menyalahi aturan dan kita harus tertibkan sesuai permintaan Dishutamben. Kami tidak ada hak soal izin mengizin, kalau melanggar perda sesuai permintaan instansi terkait,” tegas Dison.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini belum ada konfirmasi baik dari Dishutamben dan pemilik proyek soal kelanjutan pemberhentian aktivitas galian tersebut. “Kemungkinan besok (hari ini, Red.) ada informasi lebih detail karena hari ini (kemarin) kan libur,” katanya. Dison menjelaskan, saat ini pihaknya menahan 1 unit kendaraan truk berisi tanah galian dan kunci eskavator. Selain itu, pihaknya juga menahan skop dan palu sebagai barang bukti pemukulan kepada kepolisian.
Menyikapi salah seorang anggotanya yang menjadi korban pemukulan pekerja proyek galian, Dison mengaku hingga saat ini belum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian. Soal tindakan selanjutnya, hingga saat ini juga belum ada upaya hukum yang akan diajukan pihak Satpol PP sambil menunggu hasil pemeriksaan pemukul anak buahnya dari kepolisian. “Kami belum ada pikiran kesitu karena masih diproses, sekarang anak buah saya (Reza/korban, Red) sudah baik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian proyek galian C itu berakhir bentrok antara pekerja dan Satpol PP yang bertugas. Kejadiannya bermula saat pemilik proyek bernama Abdul Khair yang akrab disapa Ayung yang langsung menahan dan memukul bodi mobil dinas Kepala Satpol PP Tarakan, Dison yang turut melakukan operasi. Karena kesal aktivitas proyeknya dihentikan Satpol PP. Adu argumen yang tak terkendali menghasilkan saling tarik dan jambak dan berakhir dengan bentrok saat salah satu truk dihadang anak buah Abdul Khair.
Menurut Abdul Khair, tanah yang dia miliki sudah memiliki izin prinsip dan IMB (izin mendirikan bangunan), namun saat ditanya apakah memiliki izin galian C, dia menyebutkan, izin tersebut masih dalam proses.
“Saya tidak mengerti dengan tindakan Satpol PP ini, padahal izin prinsip tanah saya sudah saya buat sejak zaman pak Besing (Bupati Bulungan dulu) lagi,” katanya.
Abdul Khair bahkan mengaku sudah mengantongi rekomendasi kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan Budi Setiawan meskipun masih berupa rekomendasi lisan. “Saya malah sudah dapat rekomendasi dari pak Budi secara lisan. Kan proses harus tanda tangan lurah, camat dan macam-macam,” katanya dan dibantah langsung oleh Kadishutamben, Budi Setiawan. “Kalau rekomendasi itu bukan lisan, tapi tulisan. Saya hanya mengarahkan beliau mengurus terlebih dahulu perizinan ke KPPT,” kata Budi Setiawan kala itu. (nat)
Terbit Rabu, tanggal 18 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...