Dalam rangka menciptakan suasana Bulan Suci Ramadhan yang aman dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Barat dan Polsek Tarakan Barat yang tergabung TIM PENERTIBAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN melaksanakan penertiban (razia.red) Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kecamatan Tarakan Barat pada hari Jum'at tanggal 06 Agustus 2010 dimulai pada pukul 15.00 wita, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut diatas untuk wilayah Kecamatan Tarakan Barat di fokuskan di Kelurahan Karang Balik khususnya rumah - rumah kontrakan, sewa, rumah kios (ruko.red) di komplek pertokoan THM dan rumah kos - kosan. pada kegiatan tersebut yang berlangsung selama 2 (dua) jam masih menemukan 32 (tiga puluh dua) orang pelanggar. para pelanggar perda tersebut oleh tim gabungan dibawah ke kantor Kecamatan Tarakan Barat untuk diberikan pembinaan.
" Dalam kegiatan penertiban kali ini kami masih memberikan pembinaan, namun kedepannya apabila masih ditemukan lagi, kami akan meminta kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Tarakan untuk diproses Tipiring (Tindak pidana ringan) sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Kota Tarakan " ungkap Sofyan, SH selaku Sekretaris Camat Tarakan barat dalam rangka memberikan himbauan dihadapan warga yang terjaring dalam kegiatan tersebut.
" Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, terutama menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan. " kata Mezak. JB, SH selaku Kasi Penertiban dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tarakan. Warga terjaring tersebut diwajibkan menbuat surat pernyataan dihadapan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Tarakan dan setelah itu mereka boleh pulang.
JUMLAH PERSONIL DALAM KEGIATAN TERSEBUT :
1. Satpol PP Kota Tarakan sebanyak 25 Orang;
2. Polsek Tarakan Barat sebanyak 15 orang;
3. Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 9 orang.
DATA WARGA YANG TERJARING RAZIA KTP :
1. KTP yang masa berlakunya telah habis sebanyak 7 orang;
2. Yang tidak memiliki KTP sebanyak 25 orang.
Jumlah keseluruhan warga yang terjaring razia KTP di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 32 orang.
By KAMSIR (POLPP - TIBDIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...