Selasa, 04 Mei 2010

SATPOL PP KOTA TARAKAN DAN KECAMATAN TARAKAN TENGAH RAZIA KTP, 13 ORANG DIDENDA RP. 75 RIBU RUPIAH


Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penyelanggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan yang bekerja sama dengan Kecamatan Tarakan Tengah dan Tim Gabungan lainnya yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Dinas Perhubungan, Babinsa dan Babinkantibmas Kelurahan melaksanakan penertiban (razia) kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2010 pukul 09.30 wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di dua tempat dalam waktu yang tidak bersamaan diantaranya adalah halaman parkir pasar tenguyun Kelurahan Pamusian dan halaman parkir Pelabuhan Tengakayu Kelurahan Sebengkok dengan sasaran menertibkan warga yang memiliki KTP namun dalam perjalanan tidak membawa KTP, masa berlaku KTP telah habis dan yang tidak memiliki KTP.

" dalam kegiatan ini kami menurunkan 33 orang personil Satpol PP, dan kami telah meneribkan 40 orang pelanggar diantaranya 13 orang yang disidangkan oleh Pihak Pegadilan Negeri dan Kejaksaan dengan denda rata - rata Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang atau kurungan 5 hari, sisanya lagi 27 oarang kami berikan pembinaan dalam bentuk surat pernyataan " ungkap Umar, S.Sos selaku Plh. Kasat PolPP Kota Tarakan.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mengingatkan kembali kepada Warga betapa pentingnya kepemilikan KTP dan kemanapun bepergian dan melaksanakan kegiatan sehari - hari diluar rumah selalu membawa KTP.

by KAMSIR (TIBDIK)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...