Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Polres Tarakan serta Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Kota Tarakan memusnahkan daging sapi ilegal merek Allana sebanyak 180 kilogram, Kamis tanggal 29 April 2010 pukul 10.00 wita. Pemusnahan daging yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Aki Babu ini, dengan cara dibakar menggunakan incenerator milik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tarakan.
Ketua Tim Pengawasan Daging Ilegal dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota, Sugeng mengungkapkan, daging yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia Maret 2010. "Ini hasil tangkapan dua kali razia yang dilakukan Maret lalu," ujarnya.
Ketua Tim Pengawasan Daging Ilegal dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota, Sugeng mengungkapkan, daging yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia Maret 2010. "Ini hasil tangkapan dua kali razia yang dilakukan Maret lalu," ujarnya.
Pemusnahan daging ilegal sebanyak 180 kilogram di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tarakan tersebut menunjukkan jumlah daging ilegal yang dimusnahkan di Kota Tarakan menurun dari pada tahun sebelumnya.
Ketua Tim Sugeng, mengaku jumlahnya menurun. Tahun 2009, daging yang dimusnahkan jumlahnya hampir satu ton lebih. "Tapi ini sudah empat bulan jumlahnya hanya 180 kilogram, ini menunjukkan peredaran daging ilegal berkurang," ucapnya.
Meskipun begitu, kata Sugeng, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Polres Tarakan serta Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan akan terus melakukan razia daging ilegal.
Ketua Tim Sugeng, mengaku jumlahnya menurun. Tahun 2009, daging yang dimusnahkan jumlahnya hampir satu ton lebih. "Tapi ini sudah empat bulan jumlahnya hanya 180 kilogram, ini menunjukkan peredaran daging ilegal berkurang," ucapnya.
Meskipun begitu, kata Sugeng, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Polres Tarakan serta Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan akan terus melakukan razia daging ilegal.
by KAMSIR (TIBDIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...