Kamis, 11 Februari 2010

PENEGAKAN PERDA HARUS TETAP DI LAKSANAKAN, 4 ORANG PEDAGANG DI TERTIBKAN KARENA MELANGGAR PERDA

Dengan menggunakan kendaraan 4 unit kendaraan dan sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan yang di pimpin langsung oleh Dison, SH selaku Kepala Satuan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di atas badan jalan dan fasilitas umum terutama di jalan - jalan protokol seperti Jalan Yos Sudarso, Gajah Mada, Mulawarman dan Jend. Sudirman yang sekarang banyak di penuhi oleh pedagang buah musiman.

" kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun apabila mereka berdagang kami harapkan tidak menggunakan trotoar, di atas parit atau fasilitas umum lainnya dan apabila kami temukan akan tetap kami tertibkan " ungkap Dison, SH

Dalam kegiatan tersebut, 4 (empat) orang pedagang terpaksa harus di tertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, namun sebelumnya para pedagang tersebut telah di berikan himbauan dan teguran baik secara lisan maupun tulisan tetapi hal tersebut tidak di respon sehingga di lakukan penertiban.

" Memelihara Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan Kota Tarakan adalah tanggung jawab kita bersama, serta Penegakan Perda di Kota Tarakan bukanlah semata - mata hanya tugas pemerintah melainkan tugas dan tanggung jawab kita sebagai masyarakat Kota Tarakan " ungkap Dison, SH selaku Kasatpol PP Kota Tarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...