Pengendalian peredaeran Minuman Beralkohol (Miras) di wilayah Kota Tarakan tetap harus di laksanakan secara rutin, mengingat bebarapa tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Tarakan disebabkan oleh miras. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2010 pada pukul 16.30 Wita berlokasi di salah satu warung makan yang terletak di Pantai Amal Baru Kota Tarakan melaksanakan penertiban miras dan di termpat tersebut berhasil di temukan 35 botol miras berbagai merk yang di perdagangkan oleh pemilik warung atas nama (Inisial) KMR (41) tidak memilikin surat izin yang resmi dari Pemerintah Kota Tarakan, sehingga pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan langsung menyita barang tersebut untuk kepentingan dalam penyidikan selanjutnya.
" lokasi tersebut sudah lama menjadi target kami, itupun berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kami kembangkan " Ungkap Dison, SH selaku Kasat PolPP Kota Tarakan. Penertiban ini di lakukan sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Perjualan Minuman Beralkohol.
Di harapkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tarakan untuk mentaati Perda tersebut di atas dan apabila melanggar Ketentuan yang terdapat pada Perda tersebut diatas maka ancaman pidana denda setinggi - tingginya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
SUMBER : TIBDIK.
" lokasi tersebut sudah lama menjadi target kami, itupun berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kami kembangkan " Ungkap Dison, SH selaku Kasat PolPP Kota Tarakan. Penertiban ini di lakukan sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Perjualan Minuman Beralkohol.
Di harapkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tarakan untuk mentaati Perda tersebut di atas dan apabila melanggar Ketentuan yang terdapat pada Perda tersebut diatas maka ancaman pidana denda setinggi - tingginya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
SUMBER : TIBDIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...