Rabu, 17 Februari 2010

ENAM ORANG PEDAGANG BUAH YANG NAKAL DI TERTIBKAN


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan kembali berhasil menjaring sejumlah pedagang buah nakal yang berjualan di sepanjang jalan-jalan protokol pada hari Selasa malam. tanggal 16 Pebruari 2010 di mulai pada pukul 20.30 wita.


Setidaknya 6 pedagang buah musiman kembali terjaring dalam razia yang dilaksanakan Satpol PP tersebut. Satpol PP mengambil tindakan tegas karena para pedagang ini kedapatan berjualan di jalan protokol. Diantaranya di jalan Yos Sudarso, 2 titik di jalan Jendral Sudirman dan satu titik di jalan Gajah Mada.


Selain itu, pedagang buah musiman ini juga melanggar Perda No 13 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda No 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima musiman. Padahal, sebelumnya Pemkot Tarakan telah meminta para pedagang untuk pindah dan berjualan di halaman parkir pasar Boom Panjang.


Pedagang buah musimam yang melanggar hanya mendapatkan pembinaan dan dimintai menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, Satpol PP akan melakasanakan penertiban pedagang buah musiman setiap hari.


GAMBAR ILUSTRASI : DOK. TIBDIK POLPP TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...