Dalam rangka mengantisipasi bertambahnya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jln. Slamet Riyadi Kampung Bugis dalam dekat PDAM Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melaksanakan pedataan terhadap para Pedagang Kaki Lima yang berdagang di sekitar lokasi tersebut.
Dari hasil kegiatan pendataan PKL yang dilaksanakan sejak pertengahan bulan Oktober 2009 yang lalu berhasil di himpun data sementara PKL yang berjumlah 38 orang pedagang (rincian : 30 orang pedagang sayur, 1 orang pedagang bensin eceran, 1 orang pedagang buah musiman, 1 orang pedagang soto dan 5 orang pedagang ikan) dan data tersebut dalam waktu dekat akan menjadi bahan rapat dengan instansi terkait. " Mengingat lokasi tersebut bukanlah tempat berdagang dan keberadaan masyarakat kita yang berdagang di tempat itu tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Kota yang kedepannya juga akan menjadi tugas kami selaku bagian dari Pemerintah Kota Tarakan, sehingga untuk penanganan tahap awal kami melakukan pendataan sekaligus memberikan mereka pembinaan dalam bentuk himbauan " ungkap Dison, SH selaku Kasat PolPP Kota Tarakan di ruang kerjanya.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Dari hasil kegiatan pendataan PKL yang dilaksanakan sejak pertengahan bulan Oktober 2009 yang lalu berhasil di himpun data sementara PKL yang berjumlah 38 orang pedagang (rincian : 30 orang pedagang sayur, 1 orang pedagang bensin eceran, 1 orang pedagang buah musiman, 1 orang pedagang soto dan 5 orang pedagang ikan) dan data tersebut dalam waktu dekat akan menjadi bahan rapat dengan instansi terkait. " Mengingat lokasi tersebut bukanlah tempat berdagang dan keberadaan masyarakat kita yang berdagang di tempat itu tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Kota yang kedepannya juga akan menjadi tugas kami selaku bagian dari Pemerintah Kota Tarakan, sehingga untuk penanganan tahap awal kami melakukan pendataan sekaligus memberikan mereka pembinaan dalam bentuk himbauan " ungkap Dison, SH selaku Kasat PolPP Kota Tarakan di ruang kerjanya.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...