Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan tetap melakukan razia terhadap pasokan daging secara ilegal. Ini berdasarkan instruksi Departemen Pertanian dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, SH mengatakan, daging yang di datangkan asal Tawau (Malaysia) termasuk daging merk ALANA asa Mumbai (India) merupakan salah satu contoh daging ilegal.
Dison menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemasukan, edaran dan perdagangan tentang daging jika melalui jalur pemasukan yang ilegal akan tetap di tindak / tertibkan.
Meskipun dalam rapat dengar pendapat yang di adakan bersama DPRD Kota Tarakan pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2009 belum ada solusi kongkrit Satpol PP Kota Tarakan tetap akan merazia / menertibkan daging - daging ilegal yang masih beredar di Kota Tarakan.
" Ketika tidak ada izin dari dari Pemkot Tarakan atau instansi terkait akan kami tindak, daging yang resmi itu berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Tarakan, daging - daging juga harus melalui RPH Kota Tarakan. Hal ini di maksudkan untuk melindungi para pengusaha dan pedagang daging yang mendapatkan izin resmi " papar Dison di ruang kerjanya.
Di katakan pula oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan ini, jika Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada daging import sampai menginfeksi ternak Indonesia, maka untuk membersihkan nama baik daging asal Indonesia di butuhkan 100 tahun.
Dari akumulasi daging hasil penertiban yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Tarakan sejak Bulan Januari hingga Oktober tahun ini jumlahnya sudah mencapai 1 ton, dan menjelang perayaan Lebaran Idul Adha tahun ini Satpol PP Kota Tarakan akan tetap melakukan pemantauan pasokan daging di Kota Tarakan.
SUMBER : SKH RADAR TARAKAN (Sabtu, 24 Oktober 2009)
KECUALI GAMBAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...