Sabtu, 05 September 2009

WAFER APOLLO BERMILAMIN DI SITA

SEKITAR 60 pak apollo chocolate wafer dengan nomor registrasi ML 627101003163 diamankan tim terpadu yang terdiri Disperindagkop, Dinkes, Disnaktan, Pol PP dan Pos POM Tarakan dalam inspeksi mendadak (sidak) produk kedaluwarsa yang dilakukan di beberapa supermarket dan toko yang ada di Tarakan, kemarin. Penyitaan dilakukan karena sebelumnya produk ini telah dinyatakan mengandung

Produk ini sendiri disita dari 3 toko dari beberapa yang dirazia kemarin. Selain menemukan produk bermelamin dalam sidak yang dipimpin langsung Kepala Disperindagkop dan UMKM Baharudin Hamdi ini, tim juga menemukan produk yang tidak terdaftar, rusak dan mendekati masa kedaluwarsa. “Yang kedaluwarsa sementara nihil,” kata Baharudin Hamdi.

Untuk kasus produk bermelamin, produk tidak terdaftar, rusak dan mendekati masa kedaluwarsa, pihak Disperindagkop hanya memberikan peringatan kepada pemilik toko. Khusus produk yang bermelamin, pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual mengandung melamin.

“Memang rata-rata mereka tak tahu produk itu bermelamin. Mungkin petugas kami masih kurang melakukan sosialisasi produk bermelamin ini, sehingga masih kita temukan produk yang seharusnya tidak bisa dijual lagi. Selain kami berikan pengarahan, kami juga memberikan foto kopi rilis 10 produk Malaysia yang mengandung melamin termasuk wafer coklat yang kami sita hari ini,” terang Baharudin.

Mantan Kepala Dinas Tata Kota ini juga mengatakan, temuan produk bermelamin ini akan ditindaklanjuti pembuatan berita acara dan pertemuan dengan tim yang ada. Kemungkinan besar produk bermelamin akan dimusnahkan. “Mudah-mudahan melalui sidak yang kami lakukan hari ini, para pedagang tahu bahwa beberapa jenis produk yang kami larang tidak bisa dijual. Yang penting produk yang dijual adalah produk yang layak konsumsi,” harapnya.

Baharudin menambahkan, sidak seperti ini kedepannya tidak hanya dilakukan pada saat menjelang lebaran, namun akan diagendakan secara rutin setiap 3-4 bulan sekali atau minimal 3 tahun sekali, agar produk yang beredar di masyarakat benar-benar bisa diawasi secara maksimal.

SUMBER : SKH RADAR TARAKAN, RABU 02 SEPTEMBER 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...