Senin, 23 September 2013

JATAH SPBU CEPAT "MENGUAP", SATPOL PP TARAKAN SIAP BERAKSI





Tanpa Pembatasan, Solar-Premium Cuma Bertahan Setengah Hari


#POLPPTARAKAN_INFO : Setiap hari, antrean kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang terjadi di Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semakin parah. Utamanya, dalam dua minggu terakhir ini, antrean untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak hanya didominasi oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua, tapi juga kendaraan jenis truk roda enam yang ‘meminum’ BBM jenis solar.

Jika tak segera diatasi, bukan tak mungkin antrean kendaraan bermotor yang mulai variatif jenis kendaraannya ini, akan mengular hingga beberapa kilometer yang berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya kemacetan lalu lintas, dan lainnya. “Sejak setengah bulan yang lalu (15 September, Red.) antrean kendaraan di SPBU, bukan hanya didominasi oleh kendaraan roda dua yang ingin melakukan pengisian premium, namun juga kendaraan roda empat baik truk dan kendaraan lainnya, bahkan acapkali membuat stok BBM jenis solar di SPBU tidak mampu bertahan sesuai alokasi yang ada,” ungkap Eko Sarwoko, Pengawas SPBU Kusuma Bangsa, kemarin (23/9).

SPBU Kusuma Bangsa sendiri mendapat jatah BBM solar sebanyak 8 ribu liter per dua hari sekali dari Depo Pertamina Tarakan. Jatah sebanyak itu, jika tak dibijaki dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, otomatis takkan mampu bertahan sesuai perhitungan alokasi kebutuhan BBM pengguna kendaraan berbahan solar di Tarakan. “Dengan makin banyak yang melakukan pengisian solar sesuai ukuran penuh tangki kendaraan mereka , ditambah lagi belum ada aturan pembatasan pembelian BBM, terkadang alokasi yang ada biasanya dapat bertahan hingga dua hari, kini dengan alokasi yang ada hanya mampu bertahan satu hari, sudah habis,” ungkap Eko sembari menerangkan bahwa antrean panjang kendaraan truk maupun lainnya bukan disebabkan oleh keterlambatan pendistribusian ataupun kendala teknis. “Untuk kendaraan jenis truk, saat ini umumnya melakukan pembelian BBM solar sekitar 50 hingga 60 liter dalam sekali pengisian atau sekitar Rp 300 ribu sekali isi,” imbuhnya.

Begitu pula nasib BBM premium. Meski setiap hari SPBU Kesuma Bangsa mendapatkan jatah premium sebanyak 30 kilo liter, tapi belakangan ini seiring meluapnya kendaraan bermotor roda dua yang antre sepanjang hari, jatah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan bermotor roda dua. “Sama saja. Meski alokasi BBM premium dari Depo Pertamina lebih banyak daripada solar, tetap saja tidak mampu bertahan lama. Sebabnya, kendaraan bermotor melakukan pengisian premium belum ada batasan pembeliannya, terkadang mereka meminta pengisian sesuai isi tangki mereka (isi full, Red.),” jelasnya.

Untuk jatah premium sebanyak 30 kilo liter per hari itu, SPBU Kusuma Bangsa hanya bisa melayani pembelian premium dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. “Terkadang, kalau ada penambahan premium dari Pertamina (sebesar 10 kilo liter), kami dapat menambah waktu buka SPBU hingga pukul 19.00 Wita, dan sisanya kami jual lagi esok harinya,” terang Eko seraya mengaku bahwa kini pihaknya semakin sulit untuk menyisakan jatah BBM harian untuk dijual pada esok harinya, berbeda pada saat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi diberlakukan.

Berbeda lagi dengan SPBU Mulawarman. Pihak yang berwenang mengawasi pembelian BBM bersubsidi disana, memilih ‘irit bicara’ kepada media terkait kondisi antrean panjang kendaraan bermotor yang terjadi belakangan ini. Sampai-sampai, alokasi BBM bersubsidi milik rakyat dari Depo Pertamina pun enggan mereka beberkan. “Kami tidak tahu berapa alokasi BBM untuk SPBU Mulawarman, dan kami dilarang komentar pada media oleh Depo Pertamina tentang alokasi BBM. Jika ingin tahu berapa alokasinya, disuruh ketemu sama orang Depo Pertamina saja,” ujar Jhon, Pengawas SPBU Mulawarman, kemarin (23/9).

Terpisah, Sales Representative Pertamina Depo Tarakan, Benny Hutagaol meyakinkan bahwa tak ada perubahan dalam penyaluran BBM bersubsidi di tiap SPBU di Tarakan. Entah itu alokasi, jadwal pendistribusian dan lainnya. “Tidak ada pengurangan alokasi BBM untuk tiap SPBU di Tarakan, pendistribusian juga lancar, tidak ada kendala,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, konsep surat edaran pembatasan pembelian BBM bersubsidi terbaru, telah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan. “Tinggal menunggu persetujuan Walikota Tarakan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop-UMKM Kota Tarakan, belum lama ini.

Konsepnya tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya, sejumlah petugas keamanan kembali akan disiagakan di seluruh SPBU dan APMS. “Sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan  Satpol PP dan Polres Tarakan. Kita sepakat melakukan penjagaan lagi di SPBU, setelah surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Tarakan,” katanya.

Paling lama, pekan depan surat edaran yang baru tersebut sudah dapat diterapkan kembali di lapangan. Dijelaskan Subono, surat edaran yang baru tersebut disusun dengan menyesuaikan harga BBM terbaru.

Jika sebelumnya kendaraan roda dua hanya dibatasi untuk pembelian maksimal Rp 15 ribu dan kendaraan roda empat Rp 100 ribu, maka pada surat edaran yang akan diajukan tersebut roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu dan roda empat maksimal Rp 200 ribu. “Khusus untuk AMPS, disesuaikan dengan kebutuhan nelayan, namun tetap dilakukan pengawasan. Jangan sampai pembelian di APMS justru dimanfaatkan untuk dijual kembali. Jika dibeli nelayan sesuai kebutuhan mereka melaut,  kami tidak melakukan pembatasan,” urainya.



SATPOL PP TARAKAN SIAP BERAKSI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH menegaskan bahwa pihaknya siap untuk kembali menjaga SPBU, setelah surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang baru diberlakukan. Sebab, penyebab antrean panjang yang terjadi di SPBU saat ini, terindikasi akibat adanya aksi pengetapan atau oknum yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam satu hari.

“Kalau tidak salah, edaran baru ini sama saja dengan edaran sebelumnya, nominal jumlah pembeliannya saja yang berubah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran itu sudah bisa keluar,” ujar Dison kepada Radar Tarakan, Senin (23/9).

Menurutnya, edaran tersebut akan dijadikan dasar untuk menindak tegas setiap oknum pengetap BBM bersubsidi, sama seperti sebelumnya. “Sebagaimana biasa, kita akan mengawasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang mengisi BBM di SPBU. Jadi penjagaannya mulai jam buka sampai tutup SPBU, mestinya memang seperti itu,” ungkapnya.

Diakuinya, berdasarkan pengalaman selama ini, saat SPBU dijaga Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya, oknum pengetap tidak akan berani masuk kedalam SPBU untuk melancarkan aksinya. Namun, selalu ada celah yang dapat dimanfaatkan para pengetap untuk meluluskan aksinya, seperti memanfaatkan waktu istirahat personel yang berjaga dan lainnya. “Selain penjagaan terbuka, kita juga akan melakukan pengawasan tertutup. Jadi ketika anggota yang berjaga ingin istirahat, tetap petugas lain yang memantau,” urainya.

Minimal dua hingga empat personel akan ditempatkan di SPBU dan APMS. Petugas Satpol PP juga akan melakukan pencatatan bahkan melakukan penangkapan jika ada kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM. Pada jam-jam puncak pengisian BBM, Satpol PP akan menambah jumlah personel penjagaan hingga 6 orang.

Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 24 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...