Pakai Setelan “Melas”, Tawarkan Buku Agama Harga Sukarela
#POLPPTARAKAN_INFO :Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, tepatnya pada Pasal 9 ayat 3 melarang kegiatan mengemis dan sejenisnya dilakukan di Tarakan. Seperti apa tindakan terhadap oknum yang masih saja melakukan praktek tersebut oleh instansi terkait, berikut kilasannya.
AHMAD YANI (SKH. Radar Tarakan)
ISAK tangis Harfiya, 25 tahun, ibu muda yang baru sekitar 2 bulan menginjakkan kakinya di Kota Tarakan, tidak bisa terbendung saat petugas patroli Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) mengiringnya ke kantor aparat penegak perda tersebut, di Jalan Halmahera, Ladang, Kelurahan Pamusian. Harfiya diduga melakukan aksi mengemis ke rumah-rumah warga di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung I/Skip, Sabtu (19/1) lalu.
Dengan setelan “melas” seperti pakaian kumal dan wajah tirus yang mencoklat karena terpaan sinar matahari plus jilbab warna hitam dan menenteng tas jinjing berbahan kain warna cokelat beserta dua buku bacaan Surah Yasin, tangis ibu 2 anak itu semakin tidak tertahankan saat dihujani pertanyaan oleh petugas penyidik Satpol PP di ruang Seksi Penertiban dan Penyidikan (Tibdik).
Meski termasuk pendatang dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluaran Pemerintah Kota Tarakan, legalitas administrasi kependudukan Harfiya dapat dikatakan memenuhi syarat karena mengantongi surat tanda lapor yang dikeluarkan oleh Ketua RT 14, Kelurahan Karang Balik. “Baru 2 bulan pak saya di Tarakan, awalnya saya dagang ikat rambut. Saya datang ke sini karena ikut teman yang jualan kain waktu itu,” ujar Harfiya dengan suara terbata-bata karena berusaha menahan tangisnya.
Dengan deraian air mata, pertanyaan-pertanyaan penyidik pun terus dijawabnya. Hingga akhirnya diketahui bahwa lantaran jualan ikat rambutnya tak laku-laku, dirinya yang melihat seseorang menjajakan bacaah Surah Yasin sekitar sebulan yang lalu dengan hasil yang lumayan, terbetik ingin mengikuti jejak orang itu. “Kalau buku Tuntutan Shalat-nya dijual Rp 20 ribu, kalau Surah Yasin-nya suka rela saja, berapa-berapa orang mau ngasih terserah,” sebutnya masih dengan nada suara yang hampir tidak kedengaran.
Dari saku tas Harfiya ditemukan uang senilai Rp 223 ribu yang kebanyakan diantaranya lembar seribuan. Bahkan menurut pengakuannya juga diketahui bahwa tidak jarang orang yang tawarinya bacaan Surah Yasin hanya memberi uang, tanpa mau mengambil barang yang ditawarkannya itu.
Usut punya usut, dari penuturan wanita yang belakangan diketahui hanya tinggal seorang diri di rumah sewaan seharga Rp 150 ribu per bulan di RT 14 Karang Balik ini, ia sampai menitipkan anaknya pada ibunya lantaran ingin mengadu nasib di Kota Tarakan dengan berdagang pengikat rambut. Kenekatan itu mencuat lantaran dirinya menjadi incaran penagih utang yang ditinggalkan suaminya. Sementara sang suami, sudah setahun berada di Malaysia dan belum pernah kembali hingga saat ini. “Suami saya tidak pernah ada kabar di sana. Terakhir menghubungi saya itu seminggu setelah berangkat, dan hanya mengabari kalau dia sudah sampai di sana. Setelah itu tidak pernah lagi menghubungi saya,” tuturnya masih dalam keadaan menagis.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menerangkan, praktek ngemis berkedok penjual buku bacaan Surah Yasin dan lain sebagainya seperti ini memang cukup sering diamankan oleh pihaknya. Terlebih ketika memasuki bulan Ramadhan, jumlahnya akan meningkat dan pelakunya rata-rata berasal dari luar daerah. “Perbuatan melakukan praktek mengemis seperti ini kan dilarang, dan diatur secara jelas dalam peraturan daerah. Dan biasanya setelah kita amankan, itu kita sidangkan,” jelasnya.
Dison menerangkan bahwa tindakan terhadap pengemis seperti ini harus melalui persetujuan terlebih dahulu dari yang bersangkutan, apakah bersedia meninggalkan profesinya sebagai pengemis dan mencari pekerjaan lain, atau lebih memilih untuk pulang ke daerah asalnya apabila yang bersangkutan berasal dari luar Kota Tarakan. “Kalau sudah ada kesepakatan seperti itu, akan tetapi kemudian hari mengulangi lagi perbuatan ngemisnya itu, maka akan langsung kita sidangkan,” terang Dison.
Kepada Harfiya sendiri, Dison mengaku belum bisa mengambil keputusan dan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini (21/1). Harfiya pun hanya dibuatkan surat panggilan, dengan menahan satu lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat tanda lapor Ketua RT serta sejumlah uang yang diduga hasil ngemis sebagai barang jaminan.(***)
Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 21 Januari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...