Termasuk Jumlah Kendaraan Bermotor
#POLPPTARAKAN_INFO : Menindaklanjuti hasil rapat dan inspeksi lapangan terkait pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi yang dilakukan pihak Polres Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan dan didukung oleh TNI, secara tersinergi Pemerintah Kota Tarakan men-support langkah tersebut dengan menyiapkan empat langkah lanjutan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Tarakan.
Disebutkan Asisten II Kota Tarakan, HM Yunus Abbas, keempat langkah tersebut, yakni melakukan validasi atas akurasi data kebutuhan BBM bersubsidi di darat dan laut secara terintegrasi di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dalam hal ini, data yang diharapkan akurasinya dapat lebih baik adalah data nelayan oleh DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), data pedagang bensin botolan (bentol) oleh Disperindagkop-UMKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah), data jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat oleh Dishub (Dinas Perhubungan).
“Untuk data nelayan, harus dipastikan apakah ia pemilik kapal atau pekerjanya, atau malah pemilik kapal sekaligus pekerja. Data nelayan ini harus valid, karena berhubungan dengan item kesekian dari langkah yang disiapkan pemerintah kota yakni penerbitan Kartu Nelayan,” ulas HM Yunus Abbas kepada Radar Tarakan, kemarin (18/1) siang.
Sementara untuk data pedagang bensin botolan, yang harus dipastikan adalah apakah berdagang bensin botolan sebagai profesi utama, atau hanya sambilan. “Antara yang murni berdagang bensin botolan dengan yang sambilan, pola pendekatan yang akan kita lakukan berbeda,” ujar Yunus Abbas. Dan, untuk evaluasi data kendaraan bermotor oleh Dishub, tim ingin mengetahui jumlah pasti kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang ada di Tarakan, berikut kendaraan bermotor yang teridentifikasi menggunakan tangki modifikasi sehingga kapasitas tangkinya bertambah.
Langkah kedua adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan. Pada langkah ini, kata Yunus Abbas, akan dilibatkan tim sosialisasi yang merupakan gabungan sejumlah unsur, diantaranya kepolisian. Alur komunikasi tim ini akan bermuara kepada Kabag Ops terkait materi apa saja yang akan disampaikan pada sosialisasi tersebut. Sosialisasi menyasar kepada konsumen BBM bersubsidi, pedagang bensin botolan dan pihak terkait lainnya.
“Lalu evaluasi data, dan bila memungkinkan bentuk dari Kartu Nelayan yang dikeluarkan oleh DKP Kota Tarakan, terlebih jika Kartu Nelayan ini sudah diterbitkan DKP,” ujar Yunus Abbas yang ditemui di ruang kerjanya. “Soal data dan bentuk Kartu Nelayan ini, apakah akan disesuaikan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau lainnya, kita akan lihat pada evaluasi selanjutnya, termasuk jumlah Kartu Nelayannya,” imbuhnya.
Terakhir, pemerintah kota juga mengharapkan adanya area larangan parkir di sekitar bahu jalan menuju SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Umum) maupun APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). Yang mendasari langkah ini adalah, banyaknya kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang terparkir dalam waktu lama di bahu jalan menuju SPBU dan APMS sehingga dapat menyebabkan terjadinya kesesakan arus lalulintas dan menimbulkan antrean di SPBU maupun APMS. “Kita minta Dishub untuk mengkaji hal ini dan sesegera mungkin, bila ada aturannya, ya dibuatlah aturan tentang larangan parkir di jalur masuk SPBU dan APMS tadi,” terang Yunus Abbas.
Tak terlepas dari itu, yang tidak kalah pentingnya, kata Yunus Abbas, perlunya dukungan anggaran operasional kegiatan. Hal ini menjadi kewajiban Disperindagkop-UMKM untuk menetapkan besarannya setelah sebelumnya berkoordinasi degan Kabag Ops tentang riil kebutuhan anggaran. “Kita diminta dibahas secepatnya, sehingga tim dapat menjalankan langkah-langkah tadi dengan baik,” tegas Yunus Abbas.
Ditambahkannya, untuk mengawali perjalanan tim pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi ini, pekan depan akan digelar rapat evaluasi terkait apa saja yang akan dan sudah direalisasikan oleh tiap instansi yang terkait.(ndy)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Sabtu, 19 Januari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...