Selasa, 02 Oktober 2012

BELI MITAN, WAJIB PERLIHATKAN KTP



#POLPPTARAKAN_INFO :


Meski kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan) di Kota Tarakan berkurang, namun penjualan BBM bersubsidi itu diharapkan tetap tepat sasaran. Khususnya bagi masyarakat yang belum beralih menggunakan bahan bakar gas. Pasalnya, berkurangnya kuota minyak tanah dari 50 kiloliter menjadi 30 kiloliter per hari yang sudah berjalan hampir setahun terakhir ini, masih saja ada beberapa oknum masyarakat memanfaatkannya untuk meraih keuntungan lebih.

Hal itu terbukti dari adanya ratusan liter minyak tanah yang nyaris lolos dijual ke luar Tarakan, sebelumnya akhirnya digagalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, belum lama ini.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UMKM) mengimbau kepada seluruh pangkalan agar memperketat penjualan minyak tanah. “Setiap pangkalan minyak tanah berhak menolak warga yang membeli minyak tanah berulang-ulang, atau yang bukan lingkupnya sesuai ketentuan,” tegas Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno kepada Radar Tarakan, kemarin (10/2).

Sebab, kata dia, jika ada warga yang membeli minyak tanah berulang-ulang dapat dicurigai warga tersebut hanya untuk mencari keuntungan dalam berbisnis barang subsidi itu hingga menjualnya ke luar Tarakan. “Kemungkinan yang melakukannya itu warga, bukan pangkalan minyak tanah. Tetapi jika kita temukan pangkalan yang melakukan, akan kita cabut izinnya,” urainya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada setiap pangkalan minyak tanah untuk tidak sembarangan menjual minyak tanah ke setiap warga, terutama yang bukan warganya. Karena, jelas Untung, setiap wilayah telah diberikan jatah melalui pangkalan minyak tanah yang ditunjuk. “Setiap pangkalan minyak tanah wajib mengecek KTP (Kartu Tanpa Penduduk) konsumennya, apa benar dia itu warga yang masuk dalam wilayah yang berhak membeli minyak tanah di pangkalan tersebut atau tidak. Kalau KTP meragukan, cek KK (Kartu Keluarga),” beber Untung. Hal ini dilakukan agar jatah yang diberikan setiap wilayah yang terbagi beberapa Rukun Tetangga (RT) dapat merata ke seluruh warga.

Selain itu, Disperindagkop juga menegaskan, warga dilarang keras untuk membeli minyak tanah bersubsidi pada pangkalan yang bukan wilayahnya sesuai ketetapan surat walikota Tarakan. “Masyarakat yang membeli berpindah-pindah dari pangkalan satu ke pangkalan lain, sebenarnya tidak boleh,” katanya. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Tarakan agar melakukan pembelian minyak tanah sesuai lingkup dan jatah yang sudah diberikan di setiap pangkalan masing-masing, tidak boleh membeli ke tempat lain,” sambung Untung.

Untuk diketahui, berkurangnya jatah minyak tanah bersubsidi ini karena belum ada kebijakan dari PT Pertamina untuk menambah stok. Stok yang diberikan saat ini masih mengikuti kuota pengambilan minyak tanah oleh agen dari PT Pertamina yang secara bertahap dilakukan pencabutan.

Demi kepentingan masyarakat banyak, pemerintah kota beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menolak pencabutan subsidi minyak tanah untuk konversi ke gas elpiji 3 kilogram karena  infrastruktur yang menunjang konversi belum siap, dalam hal ini keberadaan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).(sur/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Rabu, 3 Oktober 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...