Minggu, 23 September 2012

TIM GABUNGAN SOSIALISASIKAN LARANGAN BERJUALAN BENSIN BOTOLAN ECERAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan, Dinas Perikanan, Polisi Resort (Polres) Tarakan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, mengadakan kegiatan Sosialisasi, Pendataan, dan Pengawasan pedagang bensin botolan di seluruh Kota Tarakan.

Kepala Bidang Perdangan Disperindagkop Dan UMKM Kota Tarakan, Untung mengatakan, kegiatan ini dilakukan atas keputusan rapat yang sebelumnya telah dilakukan dengan Disperindagkop dan instansi terkait. Dari hal ini maka dibentuklah tim gabungan, yang terdiri dari beberapa instansi terkait dan dibagi menjadi 3 tim. Untuk hari ini ada 3 titik yang telah diberikan sosialisasi mulai dari Jembatan Telaga Keramat, Jl Kusuma Bangsa, Yos Sudarso, Sebengkok, Mulawarman, Gajah Mada, dan Jenderal Sudirman. Mereka didata dan diberikan pengarahan oleh anggota tim dan diberikan selebaran mengenai Larangan Penjualan BBM Bersubsidi secara Eceran atau Botolan.

Untung menambahkan, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan pengarahan kepada para pedagang bensisn botolan dan masyarakat Kota Tarakan, bahwa menjual BBM jenis bensin merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Sebab, bensin merupakan barang subsidi dari pemerintah, yang tidak boleh diperjual-belikan kembali. (git/prs)*


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 24 September 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...