Senin, 10 September 2012

STOCK DIKURANGI, ANTREAN MULAI PANJANG




#POLPPTARAKAN_INFO :


Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tarakan tak pernah susut. Jhon, Pengawas SPBU Mulawarman Kota Tarakan kepada Radar Tarakan mengatakan, sejak kuota dikurangi, antrean makin panjang. “Antrean panjang ini kemungkinan disebabkan adanya kurang stok. Ini menurut pantauan saya. Berbeda saat lebaran kemarin yang ditambah menjadi 40 KL  perhari, tidak ada antrean,” ungkap Jhon.

Untuk diketahui, saat ini jatah SPBU menjadi 30 KL perharinya. Disebutkan Jhon, semenjak stok premium ditambah 40 KL perhari, efeknya bukan hanya mengguranggi antrean, namun juga mempenggaruhi penjualan SPBU. “Kalau jatah 40 KL, SPBU bisa buka sampai malam. Nah, setelah habis lebaran H+3 stok kita dikembalikan menjadi 30 KL perhari, nah kita tidak bisa jualan lagi sampai malam, karena sore terkadang stok kita sudah habis,” jelas Jhon.

Disebutkannya, pihak SPBU Mulawarman memiliki 16 selang, terdiri dari BBM jenis Pertamax yang mempunyai 4 selang, serta untuk BBM jenis premium 8, serta untuk BBM jenis solar mempunyai 4 selang. Upaya menambah stok juga sudah dilakukan pihaknya. ”Kami sudah mengajukan, namun nyatanya juga tidak ditambah, jadi mau tidak mau yang ada saja. Kalau kami maunya ditambah jadi 40 KL atau 60 KL perharinya,” ujarnya.

Sementara itu, Retail Wilayah III Tarakan, Depo Pertamina Tarakan, Edwin Shabriy, kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu mengatakan, sebenarnya kelangkaan seperti ini bukan hanya terjadi di Tarakan, namun juga terjadi di Kabupaten Berau dan Kabupaten Nunukan. “Sebenarnya begini. Kuota itukan seperti pedang bermata dua, kalau kita salurkan lebih dari kuota, ada plus minusnya. Plusnya masyarakat terjamin, pasokan aman, antrean bisa diatasi. Tapi negatifnya ada juga, namanya kuota inikan pakai subsidi pemerintah. Nah, subsidi pemerintah itu sudah ditetapkan, sudah dijatah per kabupaten itu berapa. Katakanlah Tarakan 35 ribu KL selama setahun, kalau misalkan kita lebih dari itu, itukan pemborosan subsidi. Jadi itu sisi positif dan negatifnya,” katanya Kepada Radar Tarakan.

Disamping itu katanya, adanya Undang-Undang Migas Nomor 22, Pertamina juga bertindak sebagai regulator, tapi semenjak adanya undang-undang tersebut, Pertamina tidak sebagai regulator lagi, tapi sebagai operator. “Nah operator ini hanya menuruti katanya pemerintah saja dalam menyalurkan minyak. Penambahan kuota itu bukan wewenang kita. Itu pemerintaha khususnya Pemerintah Kota Tarakan,” sebutnya.

Disebutkannya juga, antrean panjang pembeli BBM juga dipengaruhi tiga faktor, yakni penyaluran disesuaikan dengan kuota, permintaan lagi meningkat dan pengetap. “Ketiga itulah dapat mempengaruhi,” katanya. (*/mad)


Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 11 September 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 









BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...