4 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring
Untuk kesekian kalinya razia kelengkapan administrasi kependudukan dan tindakan asusila kembali digelar oleh pihak Kelurahan Anyar Pantai dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Sektor Tarakan Barat serta Kecamatan Tarakan Barat, kemarin (13/9).
Kali ini, daerah yang menjadi sasaran tempat razia untuk identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) penghuni rumah sewa maupun izin rumah sewa oleh pemilik itu difokuskan di daerah pesisir. Yakni, dimulakan di RT (Rukun Tetangga) 20,25,30 dan 32.
Alhasil, petugas menemukan sebanyak 19 warga tak memiliki KTP domisili Tarakan. Termasuk tak mengantongi izin rumah sewa. “Pada prinsipnya, mereka yang bermukim di daerah pesisir Karang Anyar Pantai yang terjaring razia ini tidak memiliki KTP domisili Tarakan atau masih mengantongi KTP luar, sementara yang di darat kebanyakan yang terjaring pasangan kumpul kebo,” jelas Lurah Karang Anyar Pantai, Muhammad Nasir kepadaRadar Tarakan.
Adapun warga yang terjaring dalam razia yang dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita itu berjumlah 27 orang. Namun, sebanyak 8 orang atau 4 pasang diduga merupakan pasangan kumpul kebo yang dipergok berada didalam kamar sewa atau kos-kosan saat dilakukan razia.
“Satu pasang diantaranya tercatat masih pelajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Tarakan,” ungkapnya. Tujuan kembali digelarnya razia dari rumah ke rumah ini, jelas Nasir, untuk menciptakan kondisi pemukiman yang kondusif. Khususnya, aku dia, guna mempersempit gerakan hal-hal yang dapat merugikan warga setempat, utamanya aksi perampokan dan terorisme.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki izin rumah sewa diharapkan segera mengurus izinnya, agar kita bisa bekerjasama dan kami bisa memantau apa saja kegiatan mereka ketika nanti sudah punya izin,” imbaunya. Dijelaskan Nasir, syarat untuk mendapatkan izin rumah sewa tidaklah sesulit yang dibayangkan, yaitu hanya membawa Kartu Keluarga (KK), ukuran rumah sewa dan kamarnya serta KTP tanpa dipungut biaya sepersen pun.
“Warga yang terjaring dalam razia akan dilakukan pembinaan, khususnya kepada warga yang belum memiliki KTP Tarakan dan izin rumah sewa. Dan untuk pasangan kumpul kebo akan ditangani Satpol PP,” jelasnya. Menurutnya, razia yang digelar kemarin mengalami peningkatan dalam hal jumlah pelaku dibandingkan kegiatan serupa yang dilakukan sebelumnya selama tahun ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB menjelaskan, razia izin rumah sewa dan kos-kosan ini mengacu Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa serta Peraturan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penertiban Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa.
Ia menambahkan, dalam razia tersebut beberapa penghuni rumah sewa khususnya yang baru pindah rumah diketahui ada yang belum melapor ke ketua RT. “Dalam artian pindah RT atau lurah masih menggunakan yang lama. Tindaklanjutnya, mengenai administrasi kependudukan seperti KTP dan izin rumah sewa akan ditangani pihak kelurahan, untuk asusila akan kami berdasarkan perda yang kemudian akan disidangkan,” pungkasnya.(sur/ndy)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Jumat, 14 September 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...