Lima remaja yang ditangkap petugas Satpol PP karena kepergok main petasan di Jl. Kusuma Bangsa, Sabtu malam (21/7), dibebaskan. Namun sebelum kembali ke rumah masing-masing, kelimanya harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Bila mengulangi akan diberikan sanksi,” tegas Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak J.B. SH kepada Radar Tarakan, kemarin (22/7).
Kelima remaja tersebut seperti diberitakan Radar Tarakan ditangkap karena kepergok main petasan oleh petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan razia tempat hiburan malam. Sebelum menangkap kelima remaja itu, korps pimpinan Dison SH itu telah merazia tempat hiburan yang berada di Kampung Satu/Skip, Jl Sulawesi hingga Jl Kusuma Bangsa. Namun petugas tak menemukan apa-apa karena memang sedang tutup.
Razia tersebut tak hanya sampai di tempat hiburan malam yang berada di Jl Kusuma Bangsa. Petugas kembali melanjutkan razia ke tempat hiburan lainnya. Tepat di depan Pelabuhan Tengkayu II, petugas mendapatkan rumah permainan ketangkasan bola biliar atau bola sodok yang masih buka hingga larut malam.
Dalam surat edaran Walikota Tarakan nomor 300/1069/PEM tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1433 H, salah satunya menyebutkan bahwa rumah permainan ketangkasan bola biliar atau bola sodok hanya buka pada pukul 09.00 sampai 16.00 wita.
Mezak mengatakan, pihaknya sementara hanya memberikan teguran, bila masih tak mengindahkan surat edaran maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Apabila masih melanggar untuk kedua kalinya, pemilik tempat tersebut bisa disidangkan,” terangnya.
Petugas lalu menuju ke Jl. Ki Hajar Dewantara di salah satu hotel. Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan pasutri (pasangan suami istri) sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir sebanyak 3 botol. Selain pasangan tersebut, petugas juga mengamankan wanita yang sendiri berada di dalam kamar hotel. Wanita tersebut diamankan karena sedang menenggak minuman beralkohol jenis bir.
“Ketiga orang itu akan menjalani sidang karena telah melanggar peraturan daerah dan surat edaran,” tutur Mezak. Razia berakhir di salah satu hotel dan tempat hiburan malam yang berada di Jl. Hasanuddin, namun hasil nihil diperoleh petugas.
Mezak menjelaskan dalam surat edaran tersebut telah disampaikan bahwa selama bulan Ramadan, segala bentuk perbuatan tuna susila dilarang dilakukan di Kota Tarakan. Hiburan umum seperti panti pijat, panti mandi uap, klub malam, diskotek, pub dan bar serta karaoke wajib tutup total mulai bulan suci Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Ramadan.
“Diharapkan untuk mematuhi surat edaran tersebut, karena bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah,” ungkap Mezak. Untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegakkan peraturan daerah (perda) dan juga menegakkan keputusan daerah, dalam hal ini surat edaran Walikota Tarakan. (ipk)
Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 23 Juli 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...