Sabtu, 12 Mei 2012

LANGGAR PERDA, BENDERA PARPOL DITURUNKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Kemarin (11/5) siang, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan penertiban terhadap spanduk dan bendera salah satu partai politik yang terbentang di sejumlah ruas jalan protokol Kota Tarakan. Spanduk dan bendera tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame.


Kepada Radar Tarakan, Mezak JB, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan pada Satpol PP Tarakan mengatakan, selain berdasarkan Perda Kota Tarakan No.17 tahun 2001, penertiban kali ini juga juga berlandaskan pada Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Penggunaan Perda yang juga dikenal sebagai Perda Sapu Jagat tersebut, dikarenakan kekhawatiran menurunnya nilai estetika wilayah perkotaan Tarakan akibat makin banyak dan semrawutnya penempatan spanduk dan bendera di sejumlah ruas jalan protokol. “Berdasarkan pengamatan kami, bendera itu semakin semarak selama seminggu terakhir. Akhirnya kami melakukan penertiban, untuk membersihkan Kota Paguntaka ini,” ungkap Mezak.

Agar hal ini tidak terulang lagi, Mezak berharap kepada setiap lembaga politik, kemasyarakatan maupun keagamaan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku di Tarakan, utamanya soal ketertiban, keindahan dan kenyamanan Kota Tarakan. “Kita berharap mereka (pemilik bendera dan spanduk) bisa menaati peraturan. Jika kedepan masih tetap saja berkelakuan yang sama, maka kami akan kembali melakukan penurunan bendera yang dipasang. Sudahlah, kita ikuti aturan saja,” tukasnya.(*/mad/ndy)

Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 12 Mei 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...