Satpol PP Tarakan amankan 2 drum minyak tanah dari salah satu pangkalan diwilayah Selumit Kota Tarakan, karena menjual minyak tanah Rp6.000 perliter, jauh dari harga Eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kota Rp3.500 perliter.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan Dison Senin, (2/4) mengatakan pengungkapan itu, adanya laporan warga, pangkalan melakukan spekulasi, Memanfaatkan momen pengurangan jatah minyak tanah.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan dilokasi dan benar adanya dan langsung personilnya mengamankan 2 drum minyak tanah berisi 320 liter yang sudah dibagikan ke ketua RT 11 dan ketua RT 12 Selumit.
Para ketua RT di beri tanggungjawab untuk menjual dengan harga enam ribu rupiah perliter, sedangkan Ketua RT membeli sebesar Rp1 juta per 200 liter, kepada pemilik pangkalan.
"Pemilik pangkalan itu menjual pada pihak lain harganya sejutaan, sehingga pihaknya akan mengkoordinasikan dengan dinas Prindustrian, perdagangan, koperasi apakah diperbolehkan, namun pihaknya tetap akan memproses untuk disidangkan ke pengadilan, karena melanggar peraturan daerah," tegas Dison.
lebih lanjut dituturkannya, pihaknya meminta pangkalan nakal yang memanfaatkan momen ini untuk dicabut surat ijinnya, karena sebelum mendapatkan ijin, pemilik sudah menandatangani surat pernyataan menyetujui aturan yang berlaku termasuk harga jual eceran. (Rustam/ADR/WDA) (Editor : Waddi Armi)
Sumber Kutipan :
Terbit Senin , 02 April 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...