Menyikapi 2 ton gula subsidi illegal asal Malaysia yang diamankan pihak Satpol PP hal tersebut perlu penanganan secara mendalam dan ter-koordinasi.
Dalam hal penanganan secara hokum, perda saja tak cukup untuk dapat menangani permasalahan barang hasil selundupan. Terutama, jika barang tersebut merupakan barang yang tidak dapat diperdagangkan di negara asalnya.
“Oleh karenanya, Pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak diperindagkop dan kepolisian yang sudah pasti memiliki aturan jelas dan mengatur tentang keluar masuknya barang-barang illegal,”ujar Dison, SH Kepala Satpol PP Kota Tarakan.
Dengan adanya koordinasi, diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan tersebut dan memberikan efek jera bagi para pengusaha yang dengan sengaja memperdagangkan barang-barang illegal. (an)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 29 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...