#POLPPTARAKAN_INFO :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Sore ini, Sabtu (17/03) mengamankan supir pick up KT 8491 F, atas Nama Muhammad Tang, warga lingkas Ujung, karena ketahuan melakukan pembelian BBM lebih dari 1 kali di SPBU Jl. Kusuma Bangsa.
Kepala Kantor Satpol PP Dison, SH ketika ditemui diruan kerjanya mengatakan, kronologis pengungkapan diketahui setelah petugas Satpol PP yang di tempatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), melihat catatan mobil tersebut sudah melakukan pengisian pagi dan kembali mengisi di tempat yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.
"Mengetahui kegiatan itu, personil satpol pp yang sudah siap di sekitar SPBU langsung meringkus dan mengiring ke kantor satpol PP untuk di mintai keterangan, sementara mobil dan bensin diamankan di Satpol PP sebagai barang bukti" jelas Dison.
Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik dikenakan peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2008 tentang Pengaturan pengawasan dan pengadilan penyaluran BBM bersubsidi dengan ancaman maksimal Rp. 50.000.000 atau kurungan 3 bulan penjara.
"Sesuai rencana pemilik akan di ajukan ke meja hijau senin(19/03) sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri tarakan, untuk mendapatkan ketetapan hukum" tegas Dison. (Rustam Sayuti/LL/BCS) (Editor : Besty Simatupang)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Sabtu , 17 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...