MESKI Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan nomor 2 tahun 2012 yang menyoal ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat minuman beralkohol di wilayah Tarakan sudah diterbitkan, namun pengusaha minuman beralkohol di Tarakan mengaku belum tahu menahu aturan baru itu.
“Seharusnya segera disampaikan kepada pengusaha. Karena pada dasarnya, pengusaha minuman beralkohol ini taat peraturan. Hanya saja kadang pemerintah tidak menunjukkan aturan itu,” ungkap Bendahara Forum Demokrasi Pengusaha dan Pekerja Panjual Minuman Beralkohol (Fordem) Tarakan, Hadi saat dihubungi Radar Tarakan, kemarin (23/2).
Menurut Hadi, jika perwali itu benar-benar sudah diberlakukan, hal tersebut akan menjadi kabar baik bagi pengusaha minuman beralkohol (minuman berakohol) di Tarakan. Betapa tidak, surat keterangan sebagai pengganti izin mereka yang dicabut justru menjadi bulan-bulanan kepolisian dan Satpol PP Kota Tarakan saat razia. Padahal, surat keterangan itu dikeluarkan untuk menunggu perwali sebagai dasar perizinan tempat usaha mereka yang ditarik untuk diproses kembali.
“Kalau razia, kata petugas, surat keterangan ini tidak sah,” katanya. “Coba sejak dulu dibilang jangan jualan, pasti teman-teman tidak jualan. Faktanya di lapangan, kita diberi kesempatan berjualan dengan dikeluarkannya surat keterangan, tapi surat keterangan itu justru membuat teman-teman ketakutan,” lanjutnya.
Meski demikian, Hadi dan forum yang beranggotakan sekitar 40 lebih pengusaha itu tetap menyambut baik perwali tersebut. Hanya saja, kata Hadi, Pemkot Tarakan segera mensosialisasikan aturan yang belum belum berumur sebulan itu. “Sekali lagi, kami itu taat hukum. Bahkan, kalau memang aturannya sudah ada, kami akan bersama-sama, kolektif, mendaftarkan usaha kami,” katanya.
Berdasarkan catatan, terdapat 2 kali razia yang dilakukan petugas lantas membuat pengusaha minuman berakohol di Tarakan kalang kabut. Yang pertama, sebelum perayaan imlek. Dalam razia tersebut, beberapa pengusaha minuman berakohol hanya bisa menarik nafas dalam-dalam lantaran surat keterangan pemberian Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan dinilai tidak berharga. Yang kedua, saat malam Valentine’s Day, pengusaha minuman berakohol kembali dibuat ketakutan. Pasalnya, pengalaman razia pertama belum bisa hilang dalam ingatan mereka.
“Kalau sudah terjadi seperti itu siapa yang bertanggungjawab? Seharusnya Disperindagkop dan UMKM memberikan bimbingan kepada pengusaha agar sadar hukum, bukan malah menjatuhkan,” pungkasnya. (nat)
Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 24 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...