Kamis, 02 Februari 2012

MENDAGRI : YANG BERHAK MEMBATALKAN PERDA MIRAS ADALAH PRESIDEN



#POLPPTARAKAN_INFO : 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali membantah bahwa dirinya telah membatalkan sejumlah Perda Miras. Menurut Gamawan, yang berhak membatalkan Perda hanya seorang Presiden, bukan menteri.


"Kita tidak membatalkan, yang membatalkan itu Presiden. Cerita di luar itu seolah-olah membatalkan," ujar Gamawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2012).

Menurut Gamawan,yang dilakukan Kemendagri hanya melakukan evaluasi terhadap Perda. Hal ini sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, di mana Mendagri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda. Nah kemudian, dari hasil evaluasi, ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, diatur tiga golongan minuman keras yakni Golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.

"Tidak ada larangan, tapi evaluasi. Bukan membatalkan, tapi meminta. Itu kan salah dalam perumusan, UU telah mengatur tentang miras, sedangkan Perpres mengatur tentang kandungan ethanol. Yang kita minta sesuaikan kalimatnya itu," terangnya.

Lebih lanjut menurut Gamawan, meskipun ada Perda yang dibatalkan oleh presiden tetap ada upaya hukum. Upaya hukum tersebut bisa ditempuh ke Mahkamah Agung (MA).

"Walaupun misalnya dibatalkan Presiden, masih ada mekanisme untuk menggugat lagi, ke MA menurut UU. Ini tidak membuat isu saja," imbuhnya.

Atas polemik ini, MA menyatakan siap mengadili polemik Perda Miras. "Kami siap menyidangkannya dengan catatan Keppres tersebut melanggar UUD 1945," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Perda Miras di tiap daerah dipertahankan. MUI meminta Mendagri untuk mengevaluasi Kepres No 3/1997 tersebut. Dan meminta agar pemerintah membuat undang-undang tentang Miras.

"Karena Kepres itu masih bias, kita minta yang lebih mengikat yaitu undang-undang," kata Koordinator Harian MUI, Ma'ruf Amin. (her/asp)


SUMBER KUTIPAN (KECUALI GAMBAR ILUSTRASI) :
TERBIT 18 JANUARI 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...