#POLPPTARAKAN_INFO : Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan tidak hanya membuat draft Perwali tentang peredaran minuman beralkohol, namun juga membuat draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
Dalam draft Raperda ini tercantum retribusi perizinan tempat penjualan minuman beralkohol. Distributor dikenai Rp 100 juta pertahun, sub distributor Rp 75 juta pertahun, hotel bintang I, II, III, IV, dan V Rp 50 juta pertahun, dan hotel melati, bar, pub, dan klub Rp 25 juta pertahun.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno, penyusunan draft Raperda tentang tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara diperindagkop, DPRD, dan pengusaha minuman beralkohol.
"Draft Raperda ini kami publikasikan tujuannya agar masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada disprindagkop dan DPRD. Nantinya apabila ada pihak-pihak terkait keberatan dengan draft ini, maka draft raperda ini akan kami tinjau kembali dengan pihak-pihak terkait. Ini kami lakukan, karena draft Raperda ini menjadi bahan masukan untuk menetri keuangan," ujarnya, Jumat (20/1/2012). (*)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 20 Januari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...