Selasa, 22 November 2011

DISKOMINFO SIAPKAN ATURAN TV KABEL



#POLPPTARAKAN_INFO :


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan bersinergi dalam upaya menyusun aturan tentang TV Kabel di Kota Tarakan. Sebagai langkah awal, dilaksanakan kegiatan studi komparasi rencana persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang TV Kabel di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (09/11), di Kota Makassar.

Dipilihnya Dishubkominfo Prov. Sulsel karena merupakan daerah pertama yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai TV Kabel. Dalam kunjungan tersebut diikuti oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, H. Khaeruddin Arief Hidayat, M.Si, beserta anggota Komisi I lainnya, dan Jajaran Diskominfo Kota Tarakan Bidang Postel. Kunjungan ini disambut oleh Kepala Dishubkominfo Prov. Sulsel, turut pula hadir Ketua KPID Prov. Sulsel selaku inisiator Perda TV Kabel.

Kepala Dishubkominfo Prov. Sulsel, Ir. H. Masykur A. Sulthan, MS, menjelaskan gambaran umum penyusunan Perda TV Kabel di Sulsel. Maksud penyusunannya adalah melindungi segenap pemangku kepentingan baik operator maupun masyarakat selaku konsumen antara lain dari segi konten, kualitas siaran, tiang dsb.

Selain itu, Perda ini disusun untuk pencitraan Negara dalam melindungi hak seluruh warga Negara. Pembagian wilayah zonasi dilakukan dalam kerangka keekonomian wilayah, adanya kewenangan penuntutan dari warga ke operator, perlindungan terhadap potensi penjahilan dalam hal pemanfaatan tiang sebagai prasarana distribusi siaran TV Kabel.

Sementara itu, Ketua KPI Daerah Sulsel, Rusdin Tompo, melengkapi penjelasan Ketua Komisi A dengan menjelaskan penataan secara gradual yang sudah dilakukan KPI Daerah Sulsel terkait masalah TV kabel. Namun, ada persoalan kekosongan hukum menyangkut TV kabel yang bukan menyangkut kewenangan KPI.

Selain itu, sumber materi siaran harus mengutamakan konten lokal, dan kanal-kanal lokal, memperhatikan sensor internal untuk siaran free to air dan masalah sulih suaranya. Dari kunjungan ini harapannya Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan bisa segera melahirkan Peraturan Daerah tentang TV Kabel. (IQ, Diskominfo Tarakan)



Sumber Kutipan :
Tarakankota.go.id
Terbit 23 November 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...