#POLPPTARAKAN_INFO :
Lurah Kampung Satu Skip, Benny Purwanto meyakinkan bahwa tak semua rumah kos dan rumah sewa di wilayahnya disalahgunakan. Seperti yang terungkap pada Jumat pagi kemarin, Satpol PP mendapati sebuah kamar kos di Jl.Pulau Banda Skip yang digunakan untuk pasangan bukan suami istri, mengonsumsi narkoba dan alkohol.
“Kalau yang disalahgunakan tidak banyak.Tapi dulu memang pernah ada kejadian serupa seperti ini,” kata Benny kepada wartawan.
Khusus untuk perizinan rumah kos dan rumah sewa, menurut lurah Kampung Satu ini pihaknya sudah berulang-ulang kali mengimbau kepada seluruh pemilik rumah sewa dan rumah kontrakan untuk mengurus izinnya ke kantor kelurahan dan melaporkan jenis usaha mereka.“Kami minta warga untuk melaporkan lagi,” sebutnya.
Pasalnya, kata Benny, dengan adanya surat izin dari kelurahan, maka jenis kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat tersebut benar-benar legal dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Jika izin sudah diberikan, pemerintah kota tentu akan mudah untuk melakukan monitoring. Jangan sampai tidak sesuai dengan peruntukannya seperti ini,” tandas Benny.
Sejauh ini, yang sudah mengurus izin di kantor kelurahan baru sekitar 60an rumah sewa, dari 95 rumah kos maupun kontrakan yang telah ada datanya di wilayah kelurahan Kampung Satu Skip. Namun demikian, pihak kelurahan memperkirakan jumlah ini bisa lebih banyak mengingat pembangunan yang terus berkembang.“Karena berdasarkan data yang dimiliki kelurahan baru sekitar 95 rumah yang melakukan usaha ini,” katanya.
Selama ini, bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap rumah sewa dan kamar kos hanya melibatkan tim trantib yang terdiri dari babinkamtibmas dan babinsa. Mereka setiap harinya selalu memonitor ke rumah kos untuk melihat keadaan, minimal melakukan sedikit pembinaan kepada para pemiliknya.
“Kami juga mengharapkan kontrol dari masyarakat,” harap Benny lagi.
Berkaca dari kasus ini, pihak kelurahan berjanji akan kembali melakukan sosialisasi di wilayahnya sebagai bentuk imbauan,dan mengingatkan masyarakat. “Minimal nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk semakin intens melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Tarakan HM.Nuch Galeba yang dikonfirmasi Radar Tarakan menolak untuk berkomentar.(ddq/lhl)
Sumber Kutipan :
Minggu, 16 Oktober 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...