Sudah 8 Kali, Dengan Anak Dibawah Umur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (26/9) siang kemarin sekitar pukul 14.15 menangkap pasangan mesum di hotel K. Pasangan mesum tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia, Zainuddin (45 tahun) dan seorang anak dibawah umur dengan inisial MV yang masih berusia 16 tahun.
Penangkapan berawal dari laporan keluarga perempuan yang mengatakan ada anak dibawah umur yang sedang dibawa oleh seorang laki-laki disebuah hotel sekitar pukul 14.00.
Mendapat laporan itu Satpol PP cepat bertindak. Sekitar pukul 14.15 anggota Satpol PP tiba di hotel yang dimaksud. Saat baru sampai, tiba-tiba terdengar kericuhan di luar salah satu kamar di hotel tersebut. Rupanya, sebelum anggota Satpol PP menggerebek, keluarga MV merasa keberatan dan tiba terlebih dahulu ke lokasi kejadian. “Kami baru datang keluarga korban sudah lebih dulu mendatangi lokasi. Karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya mereka langsung kami giring ke kantor,” ungkap Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH kepada Radar Tarakan, kemarin.
Saat Satpol PP mendatangi tempat kejadian tersebut, menurut Dison MV sudah berada di luar kamar hotel dan Zainuddin masih di dalam kamar hotel. Keluarga MV dalam posisi menggedor pintu kamar untuk menyuruh Zainuddin segera keluar dari kamar, tapi pria asal Malaysia tersebut tidak mau keluar, karena tidak ingin menjadi lampiasan amarah.
“Saat kami datang dan meminta Zainuddin untuk keluar baru dia mau keluar,” imbuh Dison. Setelah dilakukan interograsi di kamar perkara, Satpol PP menemukan barang bukti berupa kondom yang diduga bekas dipakai untuk berbuat mesum yang masih ada spermanya serta bungkus kondom, tissue dan satu unit handphone. Saat Satpol PP memintai keterangan dari kedua tersangka mesum, baik Zainuddin dan MV mengakui melakukan perbuatan itu karena suka-sama suka meskipun pihak perempuan masih dibawah umur.
“Menurut keterangan dari pihak perempuan maupun laki-laki, mereka sudah 8 kali melakukan. Dan katanya setiap melakukan perbuatan, perempuan selalu mendapat imbalan dan khusus kali ini ditambah lagi satu unit BlackBerry,” ungkap Dison.
Karena ada indikasi pemanfaatan perempuan dibawah umur, pihak Satpol PP sempat memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Juga Pemberdayaan Anak. Hal ini tujuannya untuk memberikan rehabilitasi sementara waktu. Selain itu, karena sudah mengarah pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan menyangkut keimigrasian, pihak Satpol PP menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut.
“Sekitar pukul 16.00 kami serahkan kedua tersangka sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas karena ini ranah mereka. Jadi setelah itu kami tidak bertanggung jawab lagi,” tutup Dison. (jnu/iza)
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 27 September 2011
Kecuali Gambar Ilustrasi Diatas........................
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...