Kamis, 08 September 2011

SALAHI TEMPAT PEMASANGAN, DITERTIBKAN!



#POLPPTARAKAN_INFO :


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengingatkan agar pemasangan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat-tempat umum harus sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan dimaksud seperti disebutkan kepala Seksi Penertiban dan Penyelidikan Kantor Satpol PP Tarakan, Mezak J.B. SH, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, dan Perda 17 tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame.
Ada sekitar 50 lembar milik salah satu pusat perbelanjaan yang diamankan di kantor Satpol PP Tarakan.Adalah juga milik dealer (4 unit), milik ormas (5 unit), pemerintah (1 unit), dan milik TNI (2 unit). “Itu yang ditertibkan seminggu sebelum Lebaran,” ujar Mezak.
Kemarin pagi, Satpol PP juga kembali menertibkan 15 umbul-umbul yang dipasang dipagar dan diikat di pohon di Jalan Mulawarman sekitar Monumen 99. “Pemasangannya tidak beraturan dan menyalahi aturan,” tegas Mezak.
Umbul-umbul tersebut padahal baru dipasang pada Rabu malam (7/9) dan ditertibkan Satpol PP pada kemarin pagi (8/9) sekitar jam 10.00 Wita.
Khusus untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya ini, kata Mezak, Satpol PP tidak perlu lagi melakukan pemberitahuan awal karena semua dianggap sudah tahu, hanya saja memang tidak ada kesadaran dari pemasang. “Lagian pelakunya itu-itu saja,” kesalnya.
Seluruh barang bukti spanduk dan umbul-umbul yang disita petugas tersebut sekarang berada di kantor Satpol PP Jl.Halmahera Ladang. Jika dalam dua minggu tidak diambil pemiliknya, maka sesuai perda dapat dimusnahkan.
“Kami juga menghimbau masyarakat, organisasi masyarakat, dan siapa saja yang memasang spanduk ucapan Idulfitri, untuk segera mencabut sendiri. Terutama spanduk ucapan Idulfitri yang dipasang tidak pada tempatnya,” pesan Mezak.
Pasalnya dalam waktu dekat ini, Satpol PP kembali akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan umbul-umbul yang liar, tidak berizin dan dipasang bukan pada tempatnya.
“Yang sesuai tempat tidak masalah. Namun spanduk yang ada izin tapi tidak pada tempatnya juga akan kami tertibkan,” serunya.
Menurut Mezak, pemerintah kota sudah menyiapkan tempat-tempat khusus berupa stan untuk pemasangan spanduk di pusat-pusat keramaian dan titik-titik strategis. Di tempat-tempat itulah harusnya spanduk tersebut dipasang, bukan dipagar-pagar yang dapat merusak pemandangan.
Khusus untuk umbul-umbul, pemerintah kota tidak memperbolehkan memasang dengan mengikat apalagi dipaku di pohon-pohon termasuk di tiang listrik. “Seyogianya ditajak di tanah dengan tiang penyangga yang kuat. Jangan sampai rebah, kalau rebah pasti ditertibkan,” tegasnya.(ddq)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 9 September 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...