Rabu, 21 September 2011

PEMKOT PAKSA PINDAH PEDAGANG


Diwarnai Bersitegang,Satu Pedagang Pingsan

#POLPPTARAKAN_INFO :


Pemindahan paksa akhirnya dilakukan pemerintah kota Tarakan, bekerja sama dengan instansi terkait terhadap tiga los pedagang daging ayam yang berjualan di blok C3, pasar Tenguyun Boom Panjang, kemarin.

Pemindahan paksa ini dilakukan pemerintah kota melalui Satpol PP, Disnaktan, Polres, dan Perusda lantaran tempat berjualan daging ayam tersebut tidak pada tempatnya. Seharusnya, penjual daging ayam tersebut berjualan di Kios Daging Higienis blok F yang telah dibangun pemerintah namun tak kunjung ditempati.

“Sebelum dilakukan penindakan mereka sudah diberikan surat edaran yang ditandatangani walikota, namun tidak ditespon. Mereka juga sudah diundang beberapa kali untuk mengikuti rapat namun tidak datang, untuk sosialisasinya juga sudah dilakukan namun tidak diindahkan. Makanya pemerintah memutuskan untuk melakukan penindakan,” kata Dison SH, Kepala Kantor Satpol PP Tarakan.

Meski dilakukan penindakan, yaitu dengan memindahkan los secara paksa, sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, baik oleh perusda maupun disnaktan. “Mereka enggan pindah dengan alasan mereka sudah membeli tempat los seharga Rp.35 juta,” ungkap Dison.

Alasan lainnya, mereka enggan pindah lantaran kuatir ditempat yang baru nanti dagangannya tidak laku.

Pemindahan paksa ini dilakukan di tiga los. “Los ini akan terus dijaga dan dikembalikan ke perusda untuk dikelola sesuai peruntukannya,” tegas Dison.

Pedagang ayam yang ditertibkan ini dianggap melanggar Perda 11 tahun 1999 jo Perda no.06 tahun 2003 tentang retribusi pasar dan Perda no.13 tahun 2002 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota Tarakan.

“Dalam perda 13 tersebut, ada pasal yang mengatur bahwa pengelolaan pasar dibawah pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini perusda,” tegas Dison.

Saat ini, semua pedagang daging yang berjualan di pasar Boom Panjang diwajibkan untuk berjualan di pasar daging higienis yang berada di blok F.(ddq)


SUMBER KUTIPAN :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Rabu, 21 September 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...