#POLPPTARAKAN_INFO -
Pelaku usaha atau sebuah lembaga sedang gencar-gencarnya melakukan promosi, jelang perayaan Lebaran pekan depan. Mulai membagikan brosur hingga pemasangan spanduk di pinggir-pinggir jalan protokol kota Tarakan kian marak. Namun diungkapkan Ketua DPRD Tarakan Effendhi Djuprianto, spanduk dan baliho promosi atau hanya sekedar ucapan Ramadhan akan mengganggu keindahan kota jika dipasang tidak pada papan reklame yang telah disediakan.
Tegas politisi Golkar ini, pemerintah telah menyediakan ruang kosong khusus promosi atau reklame di beberapa titik, seperti di Jalan Sudirman, Yos Sudarso, Pamusian, Kampung Satu hingga pertigaan menuju Islamic Centre. Jika masih ada pihak pelaku usaha yang berupaya memasang spanduk diluar lokasi, hendaknya penegak perda lakukan penertiban.
“Masalah spanduk ini juga diatur dalam Perda No.13 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Sudah ada titik-titik rekmale yang ditentukan, pelaku usaha perlu ikut aturan, karena keindahan kota adalah keindahan bersama, perlu kita jaga. Terlebih menjelang lebaran, jangan sampai mengganggu,” ungkap Effendhi.
Tak hanya spanduk liar yang harus dicopot, namun spanduk yang telah dilengkapi stempel “lunas reklame” dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) selaku instansi yang mengurusi retribusi reklame, juga jangan ragu untuk ditertibkan. Jika memang sengaja dipasang di sembarang tempat.
“DP2KA dalam ranah memberi izin , tapi tempat layak untuk spanduk inikan sudah tersedia. Pemasangan spanduk di lahan kosong, bukan tempat reklame, harus ditindak meskipun memiliki stempel izin dari pemerintah,” ujarnya kemarin (23/8).
“Apalagi jelang Lebaran begini, kalau dibiarkan saja nanti pagar-pagar atau tempat kosong di pinggir jalan bisa penuh dengan spanduk. Berlaku pula untuk lembaga yang memiliki kepentingan kegiatan ibadah, bukan jadi alasan sehingga harus menyalahi aturan,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Tarakan Yancong SPi, bahwa pemberian izin untuk spanduk-spanduk yang dipasang secara tidak beraturan perlu disoroti. Sebutnya, lokasi yang sangat strategis dan selalu dihiasi dengan spanduk liar, seperti simpang empat THM juga kearah jalan Mulawarman perlu rutin dipantau oleh petugas penegak perda untuk masalah ketertiban umum.
“Kalau misalnya ada stempel sah reklame dari DP2KA pun, juga ada tempat-tempat reklame yang sudah ditentukan. Kalau plang-plang iklan, baliho berdiri sembarangan tentu tidak memperindah kota. Sedangkan pekerjaan pemerintah semua terkait pada pelayanan masyarakat,” jelas politisi PDK ini.
Tegasnya, jangan sampai kota Tarakan menjadi kota berbasis spanduk, bukan lagi termotivasi dengan visi-misi perdagangan dan jasa. “Mau jelang Lebaran, peringatan tertentu kek, namanya aturan ketertiban tidak ada alasan. Biasa memang yang ramai di depan GTM itu ucapan-ucapan, tapi justru terlihat semrawut. Pemerintah memang perlu menertibkan, karena lama-lama terlihat Tarakan berbasis spanduk saja,” tutupnya. (dta)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 24 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...