Kamis, 11 Agustus 2011

POL PP TEGASKAN LANGSUNG SIDANG



Dison: Surat Edaran Walikota Tidak Mandul

Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH membantah jika ada pihak yang mengatakan bahwa surat edaran walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM yang dikeluarkan untuk mengatur ketertiban selama bulan ramadan tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

“Surat edaran tidak mandul karena terbukti dugaan pelanggaran menjual petasan bisa dijerat di pengadilan. Bahkan satu orang yang ditangkap Satpol PP terbukti dan didenda Rp 1 juta karena terbukti memperdagangkan barang yang mudah terbakar atau meledak di tempat umum,” kata Dison.

Dijelaskan Dison, untuk menyeret pedagang kaki lima yang menjual petasan tersebut memang pihaknya tidak hanya menggunakan dasar hukum surat edaran walikota saja, namun Satpol PP menggunakan Perda 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Sebagai contoh untuk salah satu pedagang petasan yang diproses sampai ke pengadilan oleh Satpol PP, dikenakan pelanggaran Perda 13 tahun 2002 pasal 10 ayat 1C, yaitu setiap pedagang atau pemakai kios/los di pusat perbelanjaan dan pasar dilarang; memperdagangkan barang-barang yang mudah terbakar atau meledak.

“Memang beberapa toko ada yang memiliki izin, namun Satpol PP menertibkan yang tidak punya izin. Apakah PK5 punya izin?” tanyanya.

Dijelaskan Dison, memang ada perbedaan pemahaman dan persepsi soal izin penjualan mercon dan petasan tersebut. Pihaknya juga mengatahui bahwa di Tarakan ada lima agen yang sudah mengantongi izin Polda Kaltim dan Intelkam Polri. Namun bukan berarti izin yang dimiliki lima agen tersebut dengan sendirinya juga berlaku untuk pengecer.

“Bukan berarti lima agen dapat izin maka pengecernya juga dapat izin,” ketusnya.

Pemahaman yang ada di Satpol PP, jika penjualan tersebut sudah menyangkut lapak-lapak apalagi pedagang musiman, maka itu adalah ranah pemkot melalui perda 20 tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. “Sehingga perizinannya juga harus melalui pemkot, termasuk pengawasan serta pengaturannya menjadi kewenangan pemkot untuk mengawasinya,” tegas Dison.

Atas dasar itulah, Satpol PP mulai mengambil sikap tegas terhadap penjualan dan peredaran mercon dan petasan tersebut. Seperti beberapa waktu lalu di Taman Oval Markoni, Satpol PP menyita ratusan petasan karena dianggap mengganggu ketentraman warga di tempat umum.

Penertiban tersebut juga dilakukan lantaran banyak warga yang melaporkan terganggu melaksanakan ibadah tarawih dan tadarus alquran termasuk menjelang sahur lantaran banyak petasan yang diledakkan dan dibiarkan begitu saja.

“Kami sudah menertibkan orang yang menjual petasan di sekitar Masjid Nurul Islam Markoni. Ke depan tidak ada penyitaan lagi, tapi langsung kita yustisikan ke pengadilan. Ini berlaku kepada warga yang membunyikan dan memainkan petasan selama bulan Ramadan,” tegas Dison lagi.(ddq)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 12 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...