Satpol PP kembali menyidangkan 2 pasangan mesum yang terjaring razia beberapa waktu lalu, 2 pasangan mesum ini menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tarakan dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.100.000.
“Sementara itu, salah seorang oknum honorer Disperindagkop berjenis kelamin pria dan berinisial MF juga menjalani sidang tertutup,”ujar Dison, SH Kepala Satpol PP Tarakan.
Kepala satpol pp tarakan Dison juga mengingatkan jika masih ada pasangan mesum yang terjaring dalam razia pihaknya tidak akan segan-segan menyidangkan pasangan tersebut dengan hukuman denda yang terbilang cukup besar. (AN)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tarakan-Tv.Com
Senin, 22 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...