Senin, 22 Agustus 2011

2 PASANGAN MESUM DI DENDA 1 JUTA



Satpol PP kembali menyidangkan 2  pasangan mesum yang terjaring razia beberapa waktu lalu,  2  pasangan mesum ini menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tarakan dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.100.000.

“Sementara itu,  salah seorang oknum honorer Disperindagkop berjenis kelamin pria dan berinisial MF  juga menjalani sidang tertutup,”ujar Dison, SH  Kepala Satpol PP Tarakan.

Kepala satpol pp tarakan Dison juga mengingatkan jika masih ada pasangan mesum yang terjaring dalam razia pihaknya tidak akan segan-segan menyidangkan pasangan tersebut dengan hukuman denda yang terbilang cukup besar. (AN)



Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tarakan-Tv.Com
Senin, 22 Agustus 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...