Jumat, 01 Juli 2011

DISDUKCAPIL LAYANI E-KTP SEJAK PUKUL 07.00 - 22.00 WITA



Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menegaskan bahwa mulai Agustus 2011, KTP eletronik atau e-KTP wajib dimiliki oleh seluruh warga Tarakan yang telah memehuhi syarat sebagai wajib KTP.

Dalam konfrensi pers-nya di Ruang Media Center, Kamis (23/06) lalu, Sekertaris Didsukcapil Kota Tarakan, Hamsyah, SE., menegas bahwa Disducapil akan menyediakan loket khusus pelayanan dilantai dasar Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I dan II untuk pelayanan e-KTP. Waktu yang ditargetkan yakni selama 3,5 (tiga setengah) bulan dan untuk jam pelayanan dibuka sejak pukul 07.00-22.00 Wita.

“Karena kita kejar target, maka pelayanan dilaksanakan pada jam kerja dari jam 07.00 hingga 22.00, kecuali untuk bulan puasa,” tuturnya.

Hamsyah juga menjelaskan bahwa Disdukcapil menyediakan perangkat mobile bagi masyarakat yang sangat berhalangan untuk datang ke loket pembuatan e-KTP. Perangkat mobile ini nantinya akan mendatangi tempat-tempat tertentu, seperti Panti Jombo, Rumah Sakit atau bahkan Rumah Tahan (Lapas).

Pendataan yang dilakukan berupa penggambilan sidik jari, bahkan bagi warga yang tidak memungkinkan untuk pengambil sidik jari disediakan pengambilan data melalui retina mata.

“Dalam waktu dekat ini semua perangkat sudah ada, termasuk tenaga operator untuk pelayanan,” tuturnya.

(TT – DD, Diskominfo Tarakan)





Sumber Kutipan :
Tarakankota.go.id
Tanggal 01 Juli 2011






LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...