Senin, 25 Juli 2011

5 JENIS TEMPAT HIBURAN DI TARAKAN DILARANG BUKA SELAMA RAMADHAN



Pemkot Tarakan melarang lima jenis tempat hiburan untuk buka selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah. 
Keputusan ini dikeluarkan setelah Pemkot Tarakan menggelar Rapat Kordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tarakan dan sejumlah Tokoh Masyarakat, Senin (25/7/2011) di ruang Imbaya kantor Walikota Tarakan.


Dalam rapat yang dipimpin Wakil Walikota Tarakan Suhardjo tersebut, dicapai empat keputusan penting, diantaranya larangan tempat hiburan beroperasi. 

Lima jenis tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, panti pijat, serta tempat karaoke. "Kita tidak mentolerir, tempat hiburan semacam itu harus tutup selama sebulan penuh saat Ramadhan," kata Wakil Walikota Tarakan Suhardjo.



Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Senin, 25 Juli 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...