Senin, 23 Mei 2011

TRUCK INDUSTRI PERLU DI TINDAK



Terkait Krisis Kelangkaan BBM
Permasalahan Bahan Bakar Minyak  (BBM) di Tarakan hingga saat ini memang terus menjadi perhatian. Pasalnya, meskipun kelangkaan BBM jenis Premuim saat ini sudah teratasi, tetapi ternyata masalah truk industri yang beberapa kali kedapatan membeli BBM di SPBU dan APMS saat ini malah menjadi sorotan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Drs. Aleksandra M.Si kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya kemarin mengatakan, seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisia menindak lanjuti adanya temuan truk industri yang membeli BBM di SPBU dan APMS.
“Seharusnya Dishub dan polisi menangkap sopir truk yang sudah jelas menyalahi aturan dengan membeli BBM jenis Solar dan Premium di SPBU dan APMS,”ujarnya.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Migas disebutkan bahwa semua kendaraan industri termasuk truk yang digunakan untuk kegiatan industri diharuskan membeli ke Pertamina langsung denga harga industri.
“Di pos pengisian BBM di Pertamina kan memang khusus menjual BBM untuk kebutuhan industri dengan harga industri. Jangan malah membeli di SPBU dan APMS dengan harga subsidi yang malah merugikan Negara,”lanjut Alek
Alek juga menegaskan, semua pihak yang terkait dengan pelanggaran ini harus bisa menindak tegas siapa semua pelaku industri yang membeli BBM di SPBU dan APMS.
“Kalau tidak ada penegasan, hal seperti ini akan terjadi terus dan merugikan Negara. Bahkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi ini malah tidak mendapatkannya. Padahal BBM subsidi ini diperuntukkan kepada rakyat dan bukan industri,”tegasnya.
Kelangkaan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu juga dikatakan Alek terjadi dikarenakan Dishub dan Kepolisian yang tidak melakukan penindakan terhadap sopir-sopir industri yang membeli di SPBU dan APMS.
“Kelangkaan BBM yang terjadi kemarin itu, juga dikarenakan para sopir truk industri yang membeli di SPBU dan APMS. Jadi bukan hanya karena oknum yang menimbun BBM saja,”kata Alek.
Diharapkan Alek, agar Dishub segera menempatkan petugasnya di SPBU dan APMS di Tarakan. Agar jika memang ada truk industri yang kedapatan membeli di SPBU dan APMS segera di tangkap.
“Dishub juga harus menempatkan petugasnya di SPBU dan APMS. Jadi bersama dengan Satpol PP yang sekarang sudah berjaga di SPBU dan APMS, truk industri yang kedapatan langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi untuk di proses pidana,”ungkapnya.
Saat ini, Alek mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk duduk bersama membicarakan permasalahan sopir truk yang nakal tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk segera duduk bersama dan membahasa masalah ini. Jadi ada tindak lanjut dari Disperindagkop juga ada kelanjutan dari Dishub dan Kepolisian. Agar kelangkaan dan sopir nakal ini menjadi jera,”imbuhnya. (saf)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 23 MEI 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...