Tegaskan Edaran Wali Kota Hanya Bersifat Sementara
Aksi tuntutan pencabutan surat edaran Wali Kota Tarakan yang dilakukan puluhan penjual premium maupun solar kembali terjadi di depan Gedung DPRD Tarakan siang kemarin (11/5).
Dalam aksi demonstrasi yang kali keduanya ini, mereka meminta pemerintah kota termasuk DPRD Tarakan untuk mengakomodir seluruh pengecer BBM botolan di kota Tarakan agar diperbolehkan tetap untuk berjualan.
Sekitar setengah jam lamanya para demonstran melakukan aksinya di luar gedung DPRD, sejumlah perwakilan pengecer BBM botolan ini diajak duduk bersama-sama pemerintah kota dan DPRD Tarakan untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
Turut hadir, Ketua DPRD Tarakan Effendhi Djuprianto, Wakil DPRD Yusuf Ramlan, anggota Komisi II DPRD, Wakil Wali Kota Suhardjo Tiranto, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tarakan, Aleksandra.
Ansar, salah seorang pengecer BBM botolan di Jl.Mulawarman mengatakan, ini merupakan kali ketiga mereka meminta Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan untuk menyelesaikan permasalahan kelangkaan BBM di kota ini. “Sudah ketiga kalinya ini kami melakukan hearing, tapi belum ada realisasi yang dilakukan oleh pemerintah,” cetus Ansar.
Untuk itu, para para demonstran ini meminta pemerintah kota dan DPRD untuk menemukan titik penyelesaian akhir yang tidak mengesampingkan mereka sebagai pengecer BBM yang merupakan tempat pencari nafkah mereka dalam memenuhi keluarganya.
Hal serupa juga dikatakan seorang pengecer BBM botolan lainnya dalam hearing yang berlangsung alot kemarin mengatakan, pembahasan BBM di kota ini telah berlangsung selama 10 hari lalu oleh DPRD dan Pemkot Tarakan.
“Tapi belum ada realisasi, baik dari DPRD maupun Wali Kota Tarakan,” ujar Yohanes Dullah.
Dikatakan, pada hasil hearing yang dilakukan di tempat yang sama pada 29 April lalu hingga saat ini belum menujukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah demi menyelamatkan masyarakat kecil di Tarakan.
“Kami menagih janji dari 5 poin yang telah kami ajukan beberapa waktu lalu itu di antaranya mencabut surat edaran wali kota yang membatasi pembelian BBM bersubsidi di setiap APMS dan SPBU yang ada sekarang,” tegas dia.
Zulkifli, penasehat para pengunjuk rasa yang notabenenya seorang pengecer BBM botolan ini menuturkan, penangkapan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Satpol PP Tarakan telah berada di luar koridor peraturan yang berlaku. Sebab, menurutnya, aksi penggebrekan Satpol PP itu tidak melalui koordinasi atau izin dari Pengadilan Negeri Tarakan.
“Aksi yang dilakukan Satpol PP ini juga kami pertanyakan karena tidak melalui izin Pengadilan Negeri Tarakan,” kata Zulkifli.
Mengenai edaran wali kota terkait batasan pembelian BBM bersubsidi di APMS dan SPBU, para pengecer ini meminta untuk dijatah untuk diperjualbelikan ke masyarakat yang enggan membeli premium atau bensin serta solar di stasiun milik pertamina tersebut.
“Selama ini kami selaku pengecer paling banyak mengambil 5 jeriken dan ada juga 3 jeriken. Ke depan kami harapkan pemerintah berikan kami jatah berapa banyak yang harus kami beli untuk kami jual kembali biar terakomodir dengan baik,” cetus Nurul Haidah, salah satu pengecer lainnya dalam hearing dengan anggota dewan kemarin.
Menanggapi sejumlah keluhan tersebut, Kepala Disperindagkop Tarakan Aleksandra menegaskan, surat edaran Wali Kota Tarakan tidak diberlakukan untuk selamanya di Tarakan. Artinya hanya untuk sementara waktu dalam mengontrol situasi dan kondisi permasalahan kelangkaan BBM selama beberapa bulan ini.
“Ini hanya sementara sambil menunggu kondisi suplai BBM ke masyarakat kembali normal, baru akan dikembalikan seperti semula,” kata Aleksandra.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan Hj Siti Laela menjelaskan, pembahasan hearing pada 29 April lalu hingga kemarin pihaknya maupun Pemkot Tarakan masih menggodok untuk mencari jalan keluar dalam penyelesaian BBM tersebut.
“Kami tidak mungkin menyelesaikan begitu saja. Kami selalu berupaya terus baik melalui rapat koordinasi maupun interen,” tandas Siti Laela.
Anggota DPRD lainnya, Sabar Santuso yang juga duduk di Komisi II mengatakan, mengenai aksi penimbunan atau penyelewangan penjualan BBM bersubsidi dirinya sepakat untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. “Tapi bagaimana dengan truk yang besar, apakah menggunakan BBM bersubsidi atau tidak,” tanya Sabar Santuso.
Dikatakannya, surat edaran wali kota yang terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi di APMS dan SPBU dalam sepekan ini diminta Pemkot Tarakan untuk melakukan evaluasi apakah akan terus diberlakukan atau segera dicabut dengan catatan akan kembali normal.
“Kami mendesak Pemkot Tarakan untuk mengevaluasi, menganalisa dan mengambil kebijakan untuk mengakomodir pengecer ini,” katanya.
Hasil akhir hearing yang berlangsung kemarin, Fadlan Hamid anggota Komisi II DPRD Tarakan mengambil kesimpulan bahwa Pemkot Tarakan melalui dinas terkait dalam hal ini Disperindagkop untuk mentata dan mendata para pengecer BBM botolan di Tarakan sesuai aksi tuntutan diminta oleh pengecer.
“Insya Allah hari Senin kami mencoba untuk bersilaturahmi dengan mereka sekaligus mendata bersama tim, baik dari Satpol PP maupun pihak kelurahan yang benar-benar pedagang BBM botolan tidak termasuk pangkalan BBM di laut. Tujuannya untuk melakukan pembinaan bagi mereka agar terakomodir,” tambah Kepala Disperindagkop Tarakan Aleksandra.
Menanggapi hal tersebut, koordinator aksi unjuk rasa yang dilakukan pengecer BBM, Ridwan A.K. menegaskan, bila nanti hasil dari rumusan yang dilakukan oleh Pemkot Tarakan dan DPRD tidak menemukan satu titik akhir penyelesaian, pihaknya mengancam kembali melakukan aksi demo serupa dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Kita menghargai keputusan untuk diverifikasi Senin nanti. Namun, apabila tidak ada mau tidak mau akan kami duduki (blokir) SPBU atau APMS yang ada di Tarakan,” tegas Ridwan.(sur)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 12 Mei 2011
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...