Jumat, 13 Mei 2011

DISPERINDAGKOP BOLEHKAN SEKALI JALAN 100 LITER



Pertamina Sarankan Pengecer Pakai BBM Non Subsidi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Tarakan mengeluarkan rekomendasi kepada agen penjualan minyak solar (APMS) untuk menjual BBM kepada pengecer, yang akan menyalurkan BBM ke nelayan dan jenis usaha kecil menengah. “Ini adalah jalan tengah untuk mengatasi persoalan BBM, khususnya kepada pengecer botolan,” kata kepala Disperindagkop UMKM Tarakan, Aleksandra kepada Radar Tarakan, kemarin. Ditegaskannya, surat rekomendasi itu diberikan kepada pengecer BBM yang benar-benar menyalurkan BBM ke nelayan dan UKM. “Senin nanti kami akan siapkan pelayanan untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” kata Aleks lagi.
Surat rekomendasi ini nantinya akan mencatat berapa jumlah pelanggan serta berapa besar yang dibutuhkan. “Semua akan tercatat di surat rekomendasi yang dimiliki oleh pengecer. Nah, dengan demikian pihak APMS sudah bisa mengetahui keperluan yang dibutuhkan. Tapi diingatkan kepada pengecer batas pengangkutan dibatasi hanya 100 liter per sekali jalan,” terang Aleks.

Aleks juga menegaskan, rekomendasi ini tak melanggar atau bertentangan dengan surat edaran wali kota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM. “Langkah yang diambil pihak kami tidak melanggar surat edaran wali kota  tentang pembatasan BBM, karena pengecer mengambilnya di APMS. Kan yang dijatah hanya di SPBU,” tepis Aleks tadi malam. Aleks juga mengajak seluruh pengecer BBM untuk tidak lagi menjual bensin botolan. “Mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ajak Aleks.

Dengan demikian, lanjut Aleks,  aksi penimbunan BBM tidak akan terjadi lagi, lantaran semua pengecer telah di berikan jatah masing-masing di APMS.

Sementara itu, Usman, warga RT 15 Gunung lingkas mengaku setuju pemerintah memberikan kemudahan kepada pengecer. “Saya setuju dengan saran yang di berikan pak Aleks, karena kami sudah tidak lagi sembunyi-sembunyi mengambil bensin di APMS,” ungkapnya. Dia juga mengakui jika selama ini ia melayani beberapa nelayan yang sering bepergian ke tambak  dengan menghabiskan sekitar 150 liter perharinya.

Ansar pengecer BBM mengakui  jika selama ini dia hanya mengecerkan ke beberapa pengusaha UKM. “Saya mempunyai pelanggan 17 orang pedagang untuk pabrik kelapa di pasar Gusher. Saya harus menyiapkan 5 liter perharinya,” beber Ansar. “Saya pribadi setuju dengan apa yang di usulkan pak Aleks, tinggal bagaimana dengan teman-teman yang lainnya. Yang jelas pemerintah sudah banyak membantu dalam hal ini,” lanjut Ansar.

Roy Rahman, salah seorang pemilik dan pengecer BBM untuk nelayan mengakui setuju dengan diterbitkannya surat rekomendasi yang diberikan kepada pengecer. “Secara pribadi saya juga setuju dengan adanya surat rekomendasi seperti ini. Saya rasa teman-teman yang lain juga akan ikut setuju juga jika sudah memahami tujuan dari pemerintah tadi,” ungkapnya.  

Terpisah, SR Depo Pertamina Tarakan Gusti Anggara mengatakan, pembatasan pembelian premium yang dilakukan selama ini di setiap APMS dan SPBU di Tarakan telah menunjukkan dampak yang sangat positif. Lantas bagaimana dampaknya yang terjadi kepada pengecer? “Mengenai pengecer no coment,” cetus Gusti. Ditegaskannya Pertamina hanya melakukan penyaluran BBM bersubsidi maupun non subsidi. “Tidak ada kaitannya dengan tuntutan pengecer atau masyarakat atau permasalahan yang timbul selama ini. Karena kami sudah menyalurkan sesuai dengan kuota maupun jatah yang diminta oleh pemerintah,” kata dia kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya Kamis (12/5) lalu.

Masih terkait pedagang bensin eceran di Tarakan, kata Gusti, Depo Pertamina Tarakan hanya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat. “Pengecer tergantung pihak pemerintah. Kami tidak mempunyai wewenang untuk memberikan statemen atau memanage masalah ini. Jika mereka mau diakomodir pemerintah silahkan kami siap, baik itu subsidi maupun non subsidi. Tapi saran kami, berikan mereka yang non subsidi saja,” bebernya.

Menyingggung soal kelangkaan dan permintaan kuota BBM diluar Tarakan seperti yang terjadi di Kabupaten Bulungan, Berau, Nunukan dan sejumlah daerah lainnya di utara Kaltim, menurut Gusti, sesuai pantauan Depo Pertamina Tarakan tidak ada kelangkaan atau kekurangan BBM khususnya premium di daerah-daerah tersebut. “Kalau pun itu ada karena pihak pengelola atau mekanismenya menurut kami tidak ada laporan dari mereka maupun pemerintah daerahnya,” kata dia.



DIJAGA SATPOL

Terpisah, Satpol PP Tarakan terus menggencarkan razia dan penjagaan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna menghindari para warga yang melakukan penimbunan BBM. “Ini merupakan bentuk tindak lanjut tentang surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian bersubsidi. Untuk kendaraan roda dua dibatasi Rp 15 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu,” tegas Dison SH, kepala Satpol PP Tarakan. Dikatakannya, sejak 13 Mei Satpol PP melakukan penjagaan sejak dari pukul 7.30 Wita hingga 21.30 Wita. “Kita adakan pengawasan mungkin sampai 31 Mei,” kata Dison SH. (*/sam/sur)


Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 14 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...