Sejak surat edaran walikota tentang pembatasan pembelian bbm jenis bensin dikeluarkan per- 4 Mei 2011 ternyata tidak membuat aksi penimbunan yang dilakukan oknum atau pelaku berhenti begitu saja.
Kenyataan dilapangan, Satpol PP masih juga menemukan adanya aktifitas penimbunan bbm jenis bensin oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Temuan 350 liter bensin oleh pihak Satpol PP selasa pagi merupakan bukti bahwa aksi penimbunan bbm jenis bensin di Kota Tarakan belum sepenuhnya bisa ditangani. Meski surat edaran walikota sudah dikeluarkan namun belum bisa berbuat banyak untuk mengatasi aksi curang yang menimbulkan kerugian semua pihak tersebut,”ujar Mezak, JB, SH Kasi Tibdik Satpol PP Tarakan.
350 liter bensin ini diamankan dari 2 tempat berbeda yakni 150 liter dibelakang SPBU dengan pelaku Jasmin serta 200 liter di Gang Salak yang belum diketahui pemiliknya.
Melalui Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Mezak berjanji tidak akan mengendorkan razia terhadap aksi penimbunan bbm jenis di Kota Tarakan. (AN)
Sumber (Kecuali gambar) :
Rabu, 11 Mei 2011
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...