Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Tarakan masih menunggu hasil putusan incracht atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri Tarakan untuk kemudian bisa segera mengeksekusi barang bukti berupa puluhan jerigen bensin.
“Mengenai proses pelelangan proses pelelangan tidak terbatas pada satu waktu, artinya pihaknya akan tetap menunggu sampai proses penyelidikan Satpol PP selesai serta ada putusan pengadilan,”ujar Sony Adhyaksa, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan.
Sementara itu, bensin yang merupakan zat yang dapat menyusut akan dilelang sesuai dengan ukuran pada waktu barang bukti berupa bensin sudah diterima oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, hasil dari rampasan negara dan pelelangan nantinya akan berupa uang tunai dimana uang tersebut akan masuk ke kas negara. (AN)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Kamis, 28 April 2011
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...