Walikota Tarakan Udin Hianggio kembali memberikan jangka waktu selama tiga hari kepada pemilik tiga bangunan rumah semi permanen yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kampung Enam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Ini untuk kedua kali dan terakhir, saya memberikan waktu. Saya berikan waktu selama tiga hari. Kalau dalam tiga hari ini tidak mau membongkar, terpaksa bangunan ini akan dibongkar aparat," tandas Udin saat meninjau rumah tersebut bersama unsur muspida, Senin (28/3/2011).
Udin menegaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan toleransi waktu selama sepuluh hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun kenyataannya, hingga saat ini bangunan tersebut belum dibongkar. "Kami sudah kasih waktu, tapi juga belum dibongkar. Ini terakhir kali kami memberikan waktu," katanya.
Udin mengatakan, apabila bangunan tersebut belum juga dibongkar oleh pemiliknya, terpaksa pihaknya akan meminta bantuan kepada Polda Kaltim yang memiliki satuan pengamanan alat objek vital nasional untuk membongkar bangunan tersebut.
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Selasa, 29 Maret 2011
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...