Persoalan perizinan penambangan galian C tanah gunung di wilayah perbukitan Pasir Putih yang diperintahkan untuk dihentikan Wali Kota Tarakan, sudah memasuki proses boleh atau tidaknya dilanjutkan. Hal ini terkait dengan terbit atau tidaknya izin penambangan galian C, yang pembahasannya diseriusi mulai kemarin (28/2) oleh sejumlah aparatur terkait, termasuk didalamnya pertimbangan Wali Kota Tarakan.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio mengatakan bahwa pihak pelaku penambangan telah memenuhi keinginan Pemkot Tarakan dengan menghentikan kegiatan penambangan tanah gunung. Mereka juga menginformasikan kepada wali kota dan stafnya bahwa permohonan izin tersebut telah disampaikan jauh sebelum kegiatan penambangan dilakukan. “Proses (verifikasi perizinan tambang galian C, Red.) jalan, nah kalau memang mereka telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka Pemkot tak akan mempersulit proses penerbitan izinnya,” ujar wali kota.
Selain kelengkapan secara administrasi, penerbitan izin tambang galian C juga menilik site penambangan, apakah terletak di kawasan lindung atau tidak. Disebutkan H Udin, lokasi penambangan tersebut berada di luar kawasan lindung. Artinya, pemanfaatannya dibenarkan untuk kegiatan penambangan galian C namun tetap harus memenuhi kaidah yang berlaku. “Tanahnya untuk pengurukan lahan demi kepentingan pengembangan bandara. Dan, saya kira itu cukup baik, dan kita sangat mendukung proses pengembangan bandara agar lebih baik,” ujarnya.
Tapi, kemungkinan untuk penerbitan izin tambang galian C tersebut tetap harus memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Tak bisa dikendorkan atau dimanipulasi. “Selama syaratnya dipenuhi, kemungkinan bisa diijinkan,” tegas mantan ketua DPRD Tarakan tersebut.
Diberitakan kemarin, Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio mengambil sikap tegas setelah mengetahui adanya penambangan galian C dilakukan tidak prosedural.
Minggu siang (27/2), dari inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah aparatur pemkot, wali kota menyetop penambangan galian C pasir gunung di wilayah Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar, lantaran kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Di lokasi tersebut, wali kota langsung meminta pihak yang bertanggungjawab untuk menghentikan penggalian atau penambangan dan pengangkutan pasir gunung yang tengah berlangsung setelah mengetahui pihak bersangkutan baru menyampaikan permohonan penerbitan izin, sekira tiga hari lalu kepada Pemkot Tarakan. Permohonan tersebut pun belum dibahas. (ndy)
SUMBER KUTIPAN :
SELASA, 01 MARET 2011
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...